Gubernur dan Bupati/Walikota wajib tahu! Ini 8 Titik Korupsi di Daerah.

kpk-pajak1

KPK RI memetakan sejumlah titik rawan  yang berpotensi terjadinya korupsi di daerah. Dikutip dari kanal tweet @KPK_RI, lembaga anti rasuah ini merelease 8 titik rawan korupsi di daerah.  Titik-titik rawan korupsi tersebut yakni  perencanaan dan penganggaranan APBD, pengadaan barang jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola keuangan desa.

8 titik rawan korupsi ini tentu saja harus menjadi perhatian serius Kepala Daerah. Gubernur dan Bupati/Walikota  memiliki kewenangan antara lain dalam anggaran, sumber pendapatan daerah (pajak/retribusi), serta perizinan.

Menurut KPK, salah satu area pencegahan korupsi yang masih harus ditingkatkan adalah optimalisasi pajak daerah. Penerimaan pajak daerah memiliki peran penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mulai pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga pendidikan yang lebih baik.

Sepanjang tahun 2022, KPK telah mendorong optimalisasi pajak daerah mencapai Rp7,9 T meliputi  penyelesaian piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), program digitalisasi pajak daerah di Buleleng Bali, yang berhasil  meningkatkan pendapatan pajak hotel dan restoran sebesar Rp. 132,4 M, penerapan digitalisasi pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) di Karangasem-Bali, yang meningkatkan pendapatan pajak sebesar Rp. 84,2 M.

Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui strategi-strategi penindakan seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Strategi pencegahan juga memiliki peranan yang sama pentingnya. (G-01)

Posted in

BERITA LAINNYA

Jika Syarat Ini Tak Dilampirkan, Anggota DPRD Terpilih Tak Bisa Dilantik

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mewajibkan…

Demokrat Rapatkan Barisan, Yakin Erzaldi – Yuri Menang

GETARBABEL COM, PANGKALPINANG- Partai pengusung pasangan calon (Paslon) Gubernur dan…

Refleksi : ITIRAF RAMADHAN

Oleh : Anwar Sujana *) Tanpa terasa waktu berlalu sedemikian…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI