Geram Tiga Anak Yatim jadi Korban, HMI Cabang Babel Cs Lapor Polisi

IMG-20240912-WA0050

GETARBABELCOM., PANGKALPINANG– Merasa prihatin dan geram atas nasib dialami 3 (tiga) orang Anak Yatim yang kehilangan tempat tinggal akibat ulah pamannya sendiri, HMI Cabang Bangka Belitung bersama 31 advokat lintas organisasi melaporkan pelaku ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. 

Laporan organ yang tergabung dalam Tim Advokat Solidaritas dan Perjuangan Keadilan Hak Anak Yatim korban perampasan harta dan rumah ini dilakukan pada Rabu, 11 September 2024 di Polda Kepulauan Babel.  Adapun ketiga anak yatim yang jadi korban tersebut yakni Ade (15), Sherli (19), dan Nia (13).

“Menyikapi kasus tersebut, HMI Cabang Bangka Belitung bersama eksponen lainnya, atas dasar keadilan, kemanusiaan dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya 3 (tiga) orang anak yatim pada kasus ini yang dipertaruhkan nasibnya, kami laporkan pelaku ke pihak berwajib,’ tegas Asep, Ketua Umum HMI Cabang Bangka Belitung.

Turut mendampingi serta mengawal kasus tersebut berbagai organisasi masyarakat (Ormas) diantaranya MD KAHMI Pangkalpinang, Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia (PPCALPTI), Laskar Merah Putih (LMP), Lembaga Perlindungan Anak Bangka Belitung, Lembaga Perlindungan Saksi Korban dan unsur masyarakat Lainnya.

Kasus ini bermula dari darI paman korban yang meminta mereka untuk menandatangani surat kuasa yang memungkinkan dirinya untuk mengurus penjualan tanah. Namun, korban Ade yang saat itu baru berusia 15 tahun, menolak menandatangani. Namun belakangan diketahui oleh Ade terdapat tanda tangannya pada surat kuasa tersebut tanpa sepengetahuannya.

“Setelah itu, Sherli saudari tertua Ade ini, Ia menyampaikan bahwa setelah beberapa minggu sesudah bertemu dengan pamannya, ketika Ia pulang kerja Ia mendapati rumahnya sudah dalam keadaan diganti kucinya dan sudah kosong”. terang Hangga, salah seorang kuasa hukum pelapor.  

Tidak sampai disitu, Hangga juga menyampaikan bahwa ketiga orang anak yatim ini semakin terkejut ketika mereka mendatangi Kantor Desa Terak, yang mana pihak desa menyampaikan bahwa rumah mereka telah dijual oleh pamannya yang bernama Dadong kepada pembeli bernama Jimny, dan surat tanahnya telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah. 

Mendengar hal itu, Ade dan kedua saudarinya tidak tinggal diam dan melaporkannya ke pihak Polre Bangka Tengah dan sempat melapor ke Ombusdman. Namun, Laporan tersebut tidak kunjung menemui kelanjutan yang jelas hingga akhirnya relawan Tim Kuasa Hukum dari korban, melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Babel. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Ada OPD yang Masih 60%, Pj Gubernur Safrizal Minta Percepatan Realiasasi Anggaran

PANGKALPINANG — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal…

Metode Rakit Apung Kolong eks Tambang Antarkan Kelompok Aik Apau Juara 1 TTG Tingkat Provinsi

GETARBABEL COM, BELTIM– Inovasi kelompok Aik.Apau Desa Dendang Kabupaten Beltim…

Seniman Bangka Bakukan Tari Sambut Sepintu Sedulang

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tari Sambut Sepintu Sedulang akan ditetapkan menjadi…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI