Yunan Hadiri Nisfu Syakban Desa Penagan,Pantas Jadi Desa Wisata Religi
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Bangka…
Saturday, 17 May 2025
GETARBABELCOM., PANGKALPINANG– Merasa prihatin dan geram atas nasib dialami 3 (tiga) orang Anak Yatim yang kehilangan tempat tinggal akibat ulah pamannya sendiri, HMI Cabang Bangka Belitung bersama 31 advokat lintas organisasi melaporkan pelaku ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan organ yang tergabung dalam Tim Advokat Solidaritas dan Perjuangan Keadilan Hak Anak Yatim korban perampasan harta dan rumah ini dilakukan pada Rabu, 11 September 2024 di Polda Kepulauan Babel. Adapun ketiga anak yatim yang jadi korban tersebut yakni Ade (15), Sherli (19), dan Nia (13).
“Menyikapi kasus tersebut, HMI Cabang Bangka Belitung bersama eksponen lainnya, atas dasar keadilan, kemanusiaan dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya 3 (tiga) orang anak yatim pada kasus ini yang dipertaruhkan nasibnya, kami laporkan pelaku ke pihak berwajib,’ tegas Asep, Ketua Umum HMI Cabang Bangka Belitung.
Turut mendampingi serta mengawal kasus tersebut berbagai organisasi masyarakat (Ormas) diantaranya MD KAHMI Pangkalpinang, Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia (PPCALPTI), Laskar Merah Putih (LMP), Lembaga Perlindungan Anak Bangka Belitung, Lembaga Perlindungan Saksi Korban dan unsur masyarakat Lainnya.
Kasus ini bermula dari darI paman korban yang meminta mereka untuk menandatangani surat kuasa yang memungkinkan dirinya untuk mengurus penjualan tanah. Namun, korban Ade yang saat itu baru berusia 15 tahun, menolak menandatangani. Namun belakangan diketahui oleh Ade terdapat tanda tangannya pada surat kuasa tersebut tanpa sepengetahuannya.
“Setelah itu, Sherli saudari tertua Ade ini, Ia menyampaikan bahwa setelah beberapa minggu sesudah bertemu dengan pamannya, ketika Ia pulang kerja Ia mendapati rumahnya sudah dalam keadaan diganti kucinya dan sudah kosong”. terang Hangga, salah seorang kuasa hukum pelapor.
Tidak sampai disitu, Hangga juga menyampaikan bahwa ketiga orang anak yatim ini semakin terkejut ketika mereka mendatangi Kantor Desa Terak, yang mana pihak desa menyampaikan bahwa rumah mereka telah dijual oleh pamannya yang bernama Dadong kepada pembeli bernama Jimny, dan surat tanahnya telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.
Mendengar hal itu, Ade dan kedua saudarinya tidak tinggal diam dan melaporkannya ke pihak Polre Bangka Tengah dan sempat melapor ke Ombusdman. Namun, Laporan tersebut tidak kunjung menemui kelanjutan yang jelas hingga akhirnya relawan Tim Kuasa Hukum dari korban, melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Babel. (ISR)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Bangka…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat…
GETARBABELCOM. JAKARTA– Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…