Eks Pj Gubernur Babel Dihukum 3,6 Tahun, Denda 200 jt

IMG_20240530_200535

GETARBABELCOM. JAKARTA– Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (RD) ternyata sudah menghadapi vonis pengadilan. RD yang terseret dalam kasus korupsi nikel saat menjabat Dirjend Minerba Kementerian ESDM harus  menerima kenyataan pahit setelah mendapat putusan pengadilan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa RD dengan register perkara 118/Pid Sus-TPK/2023/PN Jak.Pst, membebaskannya dari dakwaan primer. Namun demikian majels hakim yang diketuai Fajzal Hendri mengganjar RD dengan pidana penjara 3,6 tahun dan denda 200 Jt dalam dakwaan subsider.

Majelis hakim menyatakan RD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan sekunder penuntut umum. 

Selain RD selaku terdakwa I, terdakwa II Sugeng Mujiyanto juga diganjar majelis hakim dengan pidana kurungan dan denda yang sama. 

Memori putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis dalam Direktori Mahkamah Agung, meguraikan putusan hakim yang dibacakan pada 25 April 2024 dengan anggota majelis Sukartono dan Rianto Adam Potoh ini juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.  (getarbabel.com/ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pengurus Wilayah dan Cabang Muslimat NU Babel Dilantik

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG — Pelantikan Pengurus Muslimat NU masa jabatan 2023-2028…

H Syaiful Tekankan Nelayan Boleh Tangkap Baby Lobster di Laut

GETARBABEL.COM, NTB – Wakil Ketua Asosiasi Pengiat Budidaya Lobster Nusantara…

Atasi Stunting Anak, Makanan Jenis Ini Yang Disalurkan Dinas Perikanan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Sebanyak 255 anak stunting di Kabupaten Bangka menerima…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI