Edi Irawan Vs Pemprov Babel, Majelis Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

images

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Majelis Komisioner Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan menolak seluruh permohonan Edi Irawan selaku pemohon dalam pembacaan putusan akhir sidang sengketa informasi dengan termohon Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Putusan akhir tersebut dibacakan pada hari ini (Kamis, 19/6) setelah majelis komisioner yang diketuai  Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med  dengan Martono, S.TP.,C.Med dan Rikky Fermana, S.IP.,C.Med, melakukan rapat Permusyawaratan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025. 

Selain menolak permohonan  untuk seluruhnya, majelis komisioner juga menyatakan bahwa termohon (Pemprov Babel) telah memberikan informasi yang diminta sesuai dengan penguasaan dan kewenangannya. Kemudian diputuskan juga bahwa informasi tambahan yang diminta pemohon tidak berada dalam penguasaan termohon. 

Majelis juga menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dasar legalitas sebagai peneliti yang sah dalam permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Selanjutnya dalam putusannya majelis komisioner informasi menyatakan bahwa termohon tidak dapat dibebani kewajiban untuk memberikan informasi yang tidak berada dalam penguasaannya.  Kemudian  permohonan informasi sebagaimana dimaksud bukan merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi publik oleh termohon.

Menanggapi putusan majelis tersebut, Edi Irawan selaku pemohon menyatakan menolak putusan tersebut. “Saya menolak apa yang sudah diputuskan majelis.  Bila keputusannya seperti ini, mestinya seluruh pejabat dan konsultan pihak ketiga yg mengerjakan proyek tata ruang harus dijerat pidana semua,” tegas alumni UBB ini. 

Menurut Edi, pihaknya meminta data hanya untuk referensi pengetahuan semata. “utk pengetahuan saja tidak bisa, namun orang lain dapat mengerjakan itu utk kegiatan profesional yg notabene adalah perusahaan. Jadi perusahaan yg meraup keuntungan itu lebih mulia daripada masyarakatnya sendiri yg terus belajar dan menjadi kontrol sosial dlm kajian akademiknya utk masyarakat bangka belitung,” jelasnya melalui pesan whatshap diterima redaksi. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Para Pencaker! Hari ini Job Fair Pangkalpinang 2023, 17 Perusahaan Buka Lowongan Kerja

PANGKALPINANG––Untuk kedua kalinya, Pemkot Pangaklpinang menggelar Job Fair yang  dibuka…

HMI Komisariat UBB Bedah Buku Ideologi Kaum Intelektual Ali Syari’ati

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Bangka…

Kurikulum Kampus Merdeka, Tiga Mahasiswa Polman Babel Aktif Jadi Content Creator

GETARBABEL.COM, BANGKA — Mahasiswa dari Prodi Diploma III Politeknik Manufaktur…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI