DPP PDIP Kecam Kasus KDRT Libatkan Anggota DPRD Babel

IMG_20241010_093329_11zon

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – DPP Partai PDIP Perjuangan menanggapi kadernya Imam Wahyudi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Babel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Rudianto Tjen, Wakil Bendahara DPP Partai PDIP mengecam tindakan tercela tersebut. Namun demikian pihaknya menunggu ketetapan hukum terkait proses penanganan kasus tersebut. 

“Kita mengecam itu. Kita juga tidak boleh men-just itu salah, kita lihat prosesnya gimna,” jelasnya dikutip dari kanal Youtobe Indosiar Babel official. 

Rudi menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Pihak DPP Partai menurut Rudi akan mempertimbangkan sanksi yang seberatnya jika nantinya sudah ada putusan hukum terkait kasus tersebut. 

Foto: Wakil Bendahara DPP Partai PDIP, Rudianto Tjen.

Sebagaimana diketahui, kasus KDRT yang menyeret anggota dewan Imam Wahyudi terkait dengan tindakan kekerasan dilakukannya terhadap istrinya IS. 

IS mengalami perlakuan kekerasan yang menyebabkan luka memar di bagian tubuhnya yakni paha, lutut, dan lengan. Korban didampingi kuasa hukumnya Nina Iqbal kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. 

Polresta Pangkalpinang sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak terdapat kesepakatan. Akhirnya kepolisian menetapkan Imam Wahyudi sebagai tersangka pada Senin (30/09/2024). (ISR/Foto :IST- Imam Wahyudi, Tersangka kasus KDRT)

Posted in

BERITA LAINNYA

Realisasi 75,2%, Pemerintah Fokus Hilirisasi Kejar Target Investasi

JAKARTA–Kementerian Investasi/BKPM berhasil mencatat realisasi investasi periode Januari-September 2023 sebesar…

Dinilai Tak Mampu Jalankan Roda Pemerintahan, Fraksi Gerindra Usul PJ Bupati M Haris Diganti

GETARBABEL.COM, BANGKA– Fraksi Gerindra DPRD Bangka tidak dapat menerima, menyetujui…

Kemendikbudristek Buka Beasiswa Untuk Guru dan Dosen

JAKARTA-Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek kembali…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI