UNPAD buka lowongan Dosen, 30 April ini Pendaftaran Ditutup!
By beritage |
BANDUNG–Universitas Padjajaran membuka kesempatan seluruh warga yang memenuhi syarat untuk…
Sunday, 22 December 2024
JAKART–Pegawai BUMN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Kamis (31/08/2023). Penangkapan buron yang bertugas di Kantor BRI Unit Tulang Bawang II Lampung ini terjadi di Gg. Bendera III, Cilebut Bar., Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 18.40 WIB.
Buronan yang berinisial DAP bin NMRN merupakan Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II dan warga Jl. Satria No. 10 LK II RT 001 / RW 000, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B No. 3 Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kab. Lampung Selatan.
Tim Tabur menjelaskan bahwa DAP bin NMRN telah melakukan perbuatan menggunakan uang nasabah pada Tahun 2022-2023 untuk kepentingan pribadi. Hal ini berdasarkan hasil pendalaman Tim Penyidik yang berawal dari Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023.
“Dimana yang bersangkutan telah menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat, satu orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000. Yang bersangkutan juga menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Serta Memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.”, ujar Tim Tabur, Kamis(31/08) dikutip dari portal resmi Kejaksaan Agung.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DAP bin NMRN tersebut, mengakibatkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp2.076.230.000 (dua miliar tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Perbuatan yang dilakukan tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
“Yang bersangkutan yakni sodara DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu,DAP bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tetapi saat dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan yakni sodara DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar”, jelas Tim Tabur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung. (G-01/foto:repro/rilis Kejagung)
Posted in Hukum
BANDUNG–Universitas Padjajaran membuka kesempatan seluruh warga yang memenuhi syarat untuk…
JAKARTA–Beredar gambar surat suara berlogo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan…
GETARBABEL.COM, BELTIM– Salah satu pemicu sejumlah permasalahan mulai dari fisik…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…