Ditolak di Pemprov, Diterima di Pemkot, Edi Irawan Apresiasi Pemkot Pangkalpinang Profesional dalam Layanan Informasi Publik

IMG-20250319-WA0016_11zon

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Hal yang mengejutkan datang dari Pemerintahan Kota Pangkal Pinang perihal keterbukaan informasi publik. Edi Irawan selaku pemohon data SHP Peta Tata Ruang kini telah resmi mendapatkan haknya melalui Pemerintahan Kota Pangkal Pinang dimana Diskominfo yang menjadi leading sektor pengelolaan informasi publik.

Pada tanggal 3/06/25 selaku warga masyarakat, Edi mengajukan permohonan data kepada pemerintah kota Pangkal Pinang. Hasilnya pada tanggal 16/06/2025 pihaknya mendapatkan data yang dimaksud. 

Di dalamnya berisikan Peta Tata Ruang dalam bentuk SHP File. Hal jni menunjukkan bahwa kota Pangkal Pinang memiliki komitmen kuat dalam menjalankan amanah Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami sangat senang sekali mendapatkan tanggapan yang seperti ini. Pemerintahan Kota Pangkal Pinang yang berjalan begitu profesional dalam menjalankan tugasnya. Sangat berbeda dengan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung yang dimana kami harus berkali-kali sidang. Sepertinya memang banyak isi pegawainya yang amatiran” tandasnya.

Edi menilai apa yang dialaminya terkait permohonan data di Pemprov menunjukan contoh pelayanan buruk informasi publik. 

“menjadi fakta tragis dalam hal kecerdasan publik dan keterbukaan informasi publik pada tingkat Provinsi dan hal ini harus menjadi atensi pengawas Undang-Undang yaitu DPR” tegasnya. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Hari ini Sidang Perdana Eks Dirut PT Timah Tbk

GETARBABEL.COM, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT. Timah Tbk, Mochtar Riza…

Ketua KPU Bangka Bantah Terlibat Penggelembungan Suara

GETARBABEL.COM, BANGKA- Menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah(Pemilukada) serentak 2024,…

Ingin Mengabdi, Politisi Demokrat Ini Siap ikut Bursa Pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA– Setelah pihak KPUD Bangka menetapkan tahapan Pemilukada ulang…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI