BPKP Babel Perkuat Sinergisitas Pencegahan Korupsi Sektor Pangan
By beritage |
TOBOALI—Dalam upaya membangun sinergisitas dalam pencegahan korupsi khususnya di sekor…
Thursday, 21 November 2024
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Buntut dari permintaan data dan informasi yang tidak dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, peneliti yang juga Ketua Forum Hidrologi Nasional (FHN) Edi Irawan,ST melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (12/11/2024).
Gugatan tersebut berisikan tentang permintaan data yakni peta administrasi kelurahan/desa (shp-tipe file) seluruh wilayah kepulauan Bangka Belitung, peta citra resolusi tinggi terakhir (tiff-tipe file) seluruh wilayah Bangka Belitung, dan peta tata ruang (RTRW) (shp-tipe file) seluruh wilayah Bangka Belitung.
“Kami telah mengajukan surat permohonan permintaan data kepada PPID utama dari bulan Juli 2024, tapi tidak membuahkan hasil. Jawaban dari permintaan data yang kami mintakan seperti tidak masuk akal,” jelas jebolan Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung ini.
Pihaknya keberatan terkait jawaban dari pihak PPID Utama dalam permintaan data tersebut yakni harus menandatangani perjanjian hasil pengolahan data yang diminta dan harus dikembalikan kepada negara. “Menurut saya ini tidak masuk akal, karena hasil olah itu adalah karya intelektual saya sebagai profesional. Sehingga saya menolak untuk bertanda tangan dalam perjanjian,” tegasnya.
Selain itu Edi Irawan juga keberatan dengan jawaban PPID Utama terkait data peta citra resolusi tinggi. “Yang kami minta data yang terakhir, bukan data yang terbaru,” ucapnya. Kemudian dalam hal Peta RTRW, Edi menyoroti jawaban PPID Utama bahwa data tersebut tidak bisa dipublikasikan karena belum di-perdakan.
“Ini lebih tidak masuk akal. Salah satu contohnya, bagaimana mungkin PT. Timah mau melakukan kegiatan bila tidak ada batasan blok tambang yang izinkan? Kemudian bagaimana cara Bappeda menerjemahkan visi misi kepala daerah yang harus singkron dan harmoni dalam aturan dan hak2 masyarakat yang berlaku?,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, peneliti yang juga ahli sungai ini mengambil sikap untuk menggugat informasi ini melalui KID. “Ini kan hak publik. Inikan informasi yang tidak boleh ditutupi. Inikan informasi dasar untuk mencerdaskan dan menjadi dasar dalil dalam mengucapkan pendapat yang terukur dan dapat ditelusuri, ” terangnya.
Pihaknya menyayangkan respon Pemerintah Provinsi yang tidak profesional dalam melayani data dan informasi publik. “Dan kesedihan moril yang saya sangat rasakan karena bagi kami sikap-sikap yang tidak transparan seperti ini adalah bukti yang sangat nyata bahwa kita mengalami kemunduran. Berpuluh-puluh tahun menjadi provinsi, namun pelayanan publiknya yang patut kita sebut tidak mendidik dan tidak mencerdaskan,” ungkapnya dengan nada prihatin. (ISR)
Posted in Hukum
TOBOALI—Dalam upaya membangun sinergisitas dalam pencegahan korupsi khususnya di sekor…
GETARBABEL.COM, SUNGAILIAT— Himpunan Pengusaha Korps Alumni HMI (HIPKA) mendesak pemerintah…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Ketidakhadiran kelompok warga kontra penambangan pasir kuarsa…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…