Bila Gugatan Tidak Dikabulkan, Edi: PTUN Sudah Kami Matangkan

IMG-20250616-WA0021

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kamis (19/6) nanti akan menggelar sidang putusan akhir sengketa informasi antara Edi Irawan selaku pemohon dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku termohon. 

Jadwal Pembacaan putusan akhir ini berdasarkan surat panggilan sidang yang dilayangkan Komisi Informasi kepada pemohon pada hari ini, Senin (16/6), yang ditandatangani Gusdinar selalu Panitera KI. 

“Saya telah menerima surat panggilan untuk menghadiri persidangan akhir dan kami siap dengan putusan yg mungkin tidak adil.” tegas Edi Irawan saat dikonfirmasi getarbabel.com. 

Aktivis sosial yang berperan penting pada advokasi UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini mengaku pesimis dengan dengan putusan pengadilan Komisi Informasi. 

‘Saya pesimis karena banyak sekali hak kami yg dihilangkan majelis komisoner. Kami hanya diperbolehkan memberikan 4 pertanyaan, hak kami hilang utk mendalami dan hak kami hilang utk menguji termohon dan saksi ahli. Masyarakat wajib tahu terhadap data dan kebijakan tata ruang serta peta administrasi wilayah di Babel ini. Transparansi dan akuntabilitas ini yang dikedepankan’ jelasnya. 

Diuraikannya berdasarkan fakta persidangan, bahwa pihak pemerintah provinsi tidak memiliki alasan kuat untuk tidak memberikan data terkait peta tata ruang dan batas administrasi wilayah kepada masyarakat. 

Alumni UBB ini pun sudah menyiapkan langkah antisipasi jika perjuangannya ini tidak dikabulkan oleh majelis  “Kami akan berupaya penuh dlm PTUN bila tidak dikabulkan. Ini contoh persidangan yg sangat tidak transparan” tandasnya.

Diketahui, Ombudsman RI perwakilan Babel pun sudah mendalami dugaan maladministrasi Komisi Informasi tentang penundaan sidang berlarut serta transkrip rekaman persidangan yg diminta Edi sebelumnya. 

Edi juga melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh DPUPRPRKP Prov Babel karena tidak menanggapi surat secara resmi tentang permintaan data Harta Kekayaan, Proyek yg dikelola selama 10 tahun terakhir dan Dasar Hukum peta SHP. 

Diketahui sebelumnya, saksi ahli dari DPUPRPRKP ini diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Ini yg menjadi motif Edi melakukan permohonan data tersebut ke DPUPRPRKP.

“Bertanya tidak boleh, minta transkrip rekaman sidang tidak boleh, sidang kesimpulan hilang, ini peradilan mestinya harus dievaluasi” ucap Edi sambil geleng kepala saat diwawancara. (Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Gubernur Hidayat Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo

GETARBABEL.COM, BANGKA SELATAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani…

Pasca Dilantik Jadi PJ Bupati, Jantani Ali Gelar Syukuran

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Setelah dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangka, Jantani…

Patroli Kota Sat Samapta Polres Bangka Ciptakan dan Beri Rasa Aman ke Masyarakat

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam menciptakan dan memberikan rasa aman, nyaman…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI