Beri Efek Jera, Pencuri Kelapa Sawit PT Sawindo Kencana Jalani Sidang

IMG-20241022-WA0101_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT —
Kapolsek Tempilang bersama Unit Reskrim Polsek Tempilang menghadiri persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana, Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Mentok.

Terpidana AD (32) laki-laki merupakan pelaku tindak pidana ringan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan telah dilaksanakan persidangan tindak pidana ringan terkait perkara pencurian buah kelapa Sawit milik PT Sawindo Kencana yang dilakukan pelaku, AD.

Persidangan tindak pidana ringan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Tempilang guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya pencurian buah kelapa sawit.

“Baik milik masyarakat maupun milik PT Sawindo Kencana, sehingga dengan dilakukan persidangan tindak pidana ringan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” katanya.

Kegiatan persidangan perrkara tindak pidana ringan oleh Kapolsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Tempilang di Pengadilan Negeri Muntok dihadiri pihak PT Sawindo Kencana dan pelaku AD ini berjalan aman dan tertib.

(Getarbabel.com/ Edw , Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kades Ini Belum Bisa Pastikan Maju Tidaknya Sebagai Calon Wakil

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kepala Desa (Kades) Kimak Kecamatan Merawang Mustofa, belum…

Simak, Ini Syarat Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

GETARBABEL.COM, BANGKA — Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki…

Polres Bangka Ajak APDESI Kampanyekan Tertib Lalu Lintas di Desa Kayu Besi

GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka, berkolaborasi…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI