Bakeuda Resmi Dilaporkan ke Ombudsman

IMG-20250807-WA0011

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG –  Selasa (16/09/2025) di Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung lagi-lagi aktivis keterbukaan informasi publik Edi Irawan, ST melaporkan Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Instansi Bakeuda Prov. Babel. Pasalnya, Edi sebagai pemohon informasi mengaku tidak diberikan formulir permohonan informasi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Informasi. 

Dinas di bawah kepemimpinan M. Haris, mantan PJ. Bupati Bangka, menurut politisi partai Demokrat ini telah memberikan pelayanan yang buruk kepada masyarakat. M. Haris yang kini merangkap jabatan sebagai plt. Kepada Diskominfo Prov. Babel ini beberapa hari yang lalu juga sudah dilaporkan Edi ke Ombudsman. 

“M. Haris juga sudah saya laporkan ke Ombudsman karena dugaan penyalahgunaan wewenang terkait SOP yang tidak sesuai dengan Undang-Undang,” jelas alumni Universitas Bangka Belitung ini. 

Edi menceritakan Ikhwal pihaknya melaporkan instansi ini ke Ombudsman. Awalnya Ia datang dengan baik dan sopan untuk meminta formulir infromasi, namun ditanggapi oleh bagian pelayanan (wanita tanpa seragam) dengan memberikan informasi yang menurutnya menyesatkan masyarakat. Keributan kecil sempat terjadi, termasuk bersama dengan salah satu pegawai di lingkungan Bakeuda berinisia An.

“Kocak satu dinas pimpinan M. Haris ini. Sudah lah salah memberikan informasi, dikasih tau dasar hukumnya kepada sdr. An dan satu wanita yang tidak diketahui namanya tapi tetap saja tugil (tidak mau tahu). Bobot pegawai negeri seperti ini harusnya ditempatkan di bagian kebersihan saja. Menyusahkan masyarakat. Mending urus sampah sama debu saja” tajam Edi saat berkomentar pada awak media. 

Dirinya menyampaikan bahwa akan membawa permasalahan ini kepada tingkat yang lebih tinggi. “Dalam waktu dekat, kami akan kembali menempuh upaya hukum yang dapat kami lakukan.” tegasnya. 

Di tengah derasnya era keterbukaan Informasi, Edi menjadi salah satu pemuda yang membuka mata banyak pihak. Secara tersirat dirinya menyampaikan kepada publik bahwa setiap anggaran yang digunakan atau dikelola oleh pegawai negara adalah informasi yang sah untuk diketahui publik.

“Sudah sangat jelas sekali negara ini hanya mengecualikan informasi hanya sebatas pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik” ucapnya sambil menggeleng kepada seolah tak percaya di tingkat kedinasan saja tidak mengetahui hal tersebut.

Edi membuat dinamika baru di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung. Sepak terjangnya mengukir berita yang menjadi sorotan publik. Kemenangannya pada persidangan sebelumnya meninggalkan legitimasi yang menjadi yurispundensi bagi pencari keadilan. Suka atau tidak suka, Edi mampu memaksa dengan menundukkan leher pejabat tinggi bermodalkan pengetahuan hukumnya. 

Sampai berita ini diturunkan, media ini  berusaha meminta klarifikasi ke instansi tersebut. (Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Ketika Kapabilitas dan Elektabilitas Dikalahkan Isi Tas

Oleh: Zulkarnain Alijudin || Mantan Ketua KPU Bangka Dalam sistem…

Pabrik Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia Diresmikan Jokowi

GETARBABEL.COM, SUMATERA UTARA — Pabrik minyak goreng alternatif dan ekonomis…

Pilkada Ulang, Ayo Datang ke TPS

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Suksesnya penyelanggaraan pemilihan ulang Walikota dan Wakil…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI