Asyik Cari Bungkusan Narkoba di Semak-semak, 2 Pria Diringkus Polisi

IMG_20241011_161215_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –– Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, GU (22) dan RI (30) berhasil diamankan oleh anggota Polsek Jebus pada Minggu, 06 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Air Kuang Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Kronologi kejadian pada saat anggota Reskrim dan Bhabinamtibmas serta perangkat desa melakukan patroli di seputaran Desa Air Kuang.

Sesampai di jalan Gang Rambutan, Anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas menemukan 2 orang yang mencurigakan, dan pada saat dilakukan pengeledahan 1 dari 2 orang tersebut membuang bungkus kertas rokok, dan didapati isi dari kertas bungkus rokok tersebut kaca pirex.

kemudian anggota melakukan interogasi di tempat kejadian, 2 orang tersebut sedang mencari narkoba jenis Sabu yang sudah dipesan 2 orang tersebut.

Kemudian anggota disaksikan oleh 2 orang tersebut beserta perangkat desa menemukan narkotika jenis sabu yang berada semak-semak yang tidak jauh dari 2 orang tersebut.

Dan 2 orang tersebut mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert menyampaikan atas kejadian itu 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polsek Jebus dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, kertas kotak rokok,1 buah handphone merk Vivo warna biru,” ujarnya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kenapa Harus Ramadian Jadi Wakil Mulkan? Inilah Jawabannya

GETARBABEL.COM, BANGKA– Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Pasangan H….

Pererat Silahturahmi, KNPI Bangka Gelar Family Gathering di Pantai

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda…

Mau Kuliah di Maroko? Jangan Lewatkan, Kemenag Buka Seleksi Beasiswa

JAKARTA — Kementerian Agama merilis peluang kuliah melalui jalur beasiswa…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI