Momen Karnaval di Kabupaten Bangka Dalam Bidikan Kamera getarbabel.com
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kegiatan karnaval non kendaraan dan atraksi Marching Band…
Friday, 20 September 2024
SUNGAILIAT–Sudah 9 Tahun Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok No 11 Tahun 2014 efektif berlaku. Nyatanya masih kerap ditemukan pelaggaran di beberapa titik yang menjadi tempat larangan merokok.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat 8 tempat yang “haram” untuk para “ahli hisap” yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, fasilitas olah raga, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pada fasilitas pelayanan kesehatan misalnya tidak dibolehkan merokok di rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), balai pengobatan, posyandu, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik milik Pemerintah Daerah maupun milik swasta.
Sementara itu di tempat kerja larangan merokok pada perkantoran pemerintah, baik sipil maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), perkantoran swasta, industri dan tempat kerja lainnya.
Sementara itu terkait dengan hukuman yan diterima pelanggar, dalam Perda ini selain sanksi administratif, setiap orang yang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka menggelar Advokasi dan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kabupaten Bangka Tahun 2023 di Hotel Manunggal Sungailiat, Rabu (29/11/2023).
“WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan bahwa pada tahun 2030 dari 70 persen kematian yang disebabkan oleh perokok akan terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia,” kata Muhtar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhtar, saat memberi sambutan dalam kegiatan tersebut. (G-01/Foto:repro)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kegiatan karnaval non kendaraan dan atraksi Marching Band…
PANGKALPINANG—Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat apresiasi yang tinggi dari Mendagri,…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka Barat berhasil mengagalkan rencana aksi…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…