Pulang Kampung, Kader Demokrat ini Temui Elit Parpol dan Tokoh Masyarakat
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Meski masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil…
Monday, 15 September 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA– Sejumlah Desa di Kabupaten Bangka sepakat menolak perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Gunung Maras Lestari (GML). Penolakan ini diputuskan melalui rapat antar Kepala Desa (Kades) yang desa mereka bersinggungan langsung dengan wilayah operasional perkebunan milik PT GML.
Rapat penolakan perpanjangan HGU digelar di kantor Kades Mangka Kecamatan Bakam, Selasa 17 September 2024. rapat dihadiri Kades Mangka, Kades Bukit Layang, Kades Bakam, Kades Dalil, Kades Kayu Besi, Kades Sempan dan Kades Mabat. Hasil rapat memutuskan menolak perpanjangan izin HGU PT GML.
Selain itu, pihak PT GML juga diminta wajib membuka kebun plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti yang dimiliki PT GML saat ini. PT GML wajib menyerahkan kebun sawit kepada 7 desa dengan luas 30 hektar per desa.
PT GML wajib membebaskan dan mengeluarkan HGU dengan jarak 100 meter dari jalan raya untuk dijadikan pemukiman penduduk dimasing masing desa. PT GML wajib membebaskan dan mengeluarkan HGU disepanjang daerah aliran sungai (DAS), termasuk beberapa tuntutan lainnya wajib dipenuhi oleh PT GML.
Surat keputusan hasil rapat ini ditandatangani oleh seluruh kades diantaranya Kades Sempan Sastrawan, Kades Bakam Mashur, Kades Kayu Besi H Kasmir, Kades Mabat Suarman, Kades Mangka Sutrisno dan Kades Dalil Ishak.(Ysf)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Meski masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Asisten Pemerintahan dan…
GETARBABEL.COM, BELTIM– Sejumlah 20 finalis Bujang Dayang se-Beltim mulai memasuki…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…