45 orang PPNS se-Babel Dikumpulkan, Yamowa’a Beri Arahan Penting

pp1

PANGKALPINANG–Sebanyak empat puluh lima Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diundang hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/11/2023) di Bangka City Hotel, Pangkalpinang.

“PPNS diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkungan kewenangannya. Tentunya dengan berkoordinasi, bermitra dan dalam pembinaan penyidik Kepolisian RI,” papar Yamowa’a Harefa Kepala SatPolPP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lebih lanjut disampaikannya dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Penyidik bagi PPNS, secara fungsional tugas penyidik tindak pidana dilaksanakan oleh pengembangan fungsi reserse kriminal Kepolisian RI. Dalam pelaksanaannya reserse kriminal Kepolisian RI dibantu oleh PPNS. 

Yamowa’a menguraikan bahwa PPNS mempunyai kewenangan melakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya. Untuk itu pihaknya berharap penguatan kompetensi PPNS terus dilakukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan, salah satunya melalui rapat koordinasi ini. (G-01/DiskominfoBabel)

Posted in

BERITA LAINNYA

TRC BPBD Babar Dilatih dan Disertifikasi Selam

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten…

Presidium KAHMI Bali Silaturahmi dengan Tokoh Politik, Bahas Pemerataan Pembangunan dan Peran Strategis Milenial

GETARBABEL.COM, BALI — Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Presidium…

Hari Bhakti Transmigrasi Ke-74, Wamentrans Viva Yoga: Transmigrasi Hadir Untuk Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Dan Keadilan

GETARBABEL.COM, JAKARTA – “Di hari yang berbahagia ini saya mengucapkan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI