Iskandar ; Jembatan Jurung-Bokor Segera Dibangun
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– Ketua DPRD Bangka Iskandar, memastikan bahwa Pemkab Bangka…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Kompleks Nangnung Selatan Kecamatan Sungailiat, Rabu (23/10/2024).
Para tersangka yang diamankan, yakni Migel alias Zuheri Erlani (51), Yulianti alias Yuli (41), Firmal Nanda alias Nando (29), dan Alexander Ramesan alias Alex (40), ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa rumah kosong.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku.
“Kasus pertama terjadi pada 5 Oktober 2024, di mana korban melaporkan rumahnya dibobol. Barang-barang seperti tabung gas, amplifier, kipas angin, dan perabotan rumah tangga hilang. Hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta,” katanya.
Dilanjutkannya, kasus serupa juga terjadi pada 28 September 2024, juga di Kompleks Nangnung Selatan.
Para pelaku menggasak berbagai barang berharga, termasuk komputer, amplifier, dan peralatan rumah tangga lainnya.
Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Nanang Sulistyono pada 22 Oktober 2024 berhasil mengamankan Zuheri Erlani dan Yulianti di kediaman mereka.
“Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dan menyebut nama dua pelaku lainnya, Firmal Nanda dan Alexander Ramesan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melanjutkan penyelidikan dan menangkap Nando dan Alex di sebuah pondok di Jalan Putus Nangnung.
“Mereka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di rumah korban Fanny,” ujar AKP Era.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk amplifier, kipas angin, CPU komputer, sepatu, dan berbagai perabotan rumah tangga yang diduga hasil curian.
“Keempat pelaku kini mendekam di Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas AKP Era.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA– Ketua DPRD Bangka Iskandar, memastikan bahwa Pemkab Bangka…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polres Bangka semakin memperketat pengamanan dan penjagaan…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT– Dalam rangka antisipasi terjadi gangguan kamtibmas dan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…