3 Bidang Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 Ha Disita Kejagung

jgpok

JAKARTA–Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merilis informasi terbaru terkait kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (JGP). Aset milik JGP berupa tanah dilakukan penyitaan.

Kegiatan penyitaan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Penyitaan dilakukan pada Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, dan bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Tim Penyidik Kejagung menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP. (G-01/foto:kolase-repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

MADA FEST 2024 Bisa Membangkitkan UMKM

GETARBABEL.COM, BANGKA- Komunitas Rumah Kreasi Matras (RUKEM) menggelar acara MADA…

Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Perkara Tol Japek II

JAKARTA– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda…

Polres Bangka Bentuk Karakter Humanis Personel Melalui Binrohtal

GETARBABEL.COM, BANGKA — Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI