Tak Kenal Kerja Separuh Waktu, Ternyata Ini Besaran Insentif Lembur Petugas Kebersihan DLH Kabupaten Bangka

IMG_20250204_103042_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA- Ismir R selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka memastikan bahwa personil lapangan yang bertugas melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPS) tidak mengenal istilah kerja sistem shif atau bekerja separuh waktu.

Para petugas tetap kerja seperti biasa dan tidak mengenal libur kerja, berbeda dengan OPD lainnya bisa kerja dengan sistem pembagian shif atau separuh waktu, sedangkan gaji yang mereka terima per bulan sama dengan tenaga honorer lainnya yakni tinggal setengah atau dipotong 50 persen.

“Petugas kebersihan tidak mengenal libur kerja, hari Minggu pun tetap kerja dengan hitungan lembur sehari Rp 37 ribu dipotong pajak, terlebih lagi dengan kondisi personil bakal berkurang terkait adanya kebijakan pemerintah saat ini. Perlu masyarakat ketahui bahwa beban kerja personil kebersihan kedepan semakin berat dan kondisi ini sudah pernah kami sampaikan ke DPRD Bangka,”tutur Ismir.

Ismir menyebutkan, jumlah personil kebersihan DLH saat ini ada 230 orang, tetapi ada 53 orang tidak masuk database. Petugas ini ada yang bertugas di bagian perawatan taman, sopir, termasuk bagian kebersihan sapu jalan dan pengangkatan sampah. Khusus petugas yang tidak masuk database kontraknya akan berakhir sampai dengan bulan 31 Maret 2025.

“Dengan berakhirnya kontrak berjumlah 53 orang tidak masuk database, otomatis beban kerja personil semakin berat sedangkan volume sampah semakin hari semakin meningkat, Langkah apa nantinya harus diambil, sampai saat ini belum ada solusi seperti apa, paling nantinya kami hanya bisa menata secara internal pembagian tugas masing masing personil yang tersisa masuk dalam database,”tandasnya.(SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

OPINI || Analisa Curah Hujan dan Dampaknya Terhadap DAS Rangkui

Oleh : EDI IRAWAN , ST || Ahli Sungai/Ketua Forum…

Sejak 1997 hingga Sekarang, Masyarakat 8 Desa Tuntut Kebun Plasma PT GML

GETARBABEL.COM, BANGKA — Ratusan masyarakat dari delapan (8) desa yang…

“Disuntik” Rp 11,2 Miliar, Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

JAKARTA–Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI