HNSI Bangka dan Formapis Nilai Pernyataan Pj Bupati Bangka Bisa Picu Status Quo Pengerukan Muara Air Kantung
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA – Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/256/III/2024 tanggal 18…
Tuesday, 4 February 2025
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Ketua DPW Ikatan Sarjana Rakyat (ISRI) Bangka Belitung, Edhi Hariyanto meminta pemerintah pusat menunda terhadap kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
” Harus distop dulu, dalam kurun waktu 3 bulan pda tahun 2025 nanti, dampaknya akan sangat terasa bagi masyarakat Babel di saat pertumbuhan ekonomi Babel hanya 0,2%. Apalagi kedepannya dengan kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12%” ungkap Edhy di Pangkalpinang. Jum’at (27/12/2024)
Edhi menerangkan dampak yang akan terjadi adalah melemahnya daya beli masyarakat, sulitnya pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka serta menurunnya penghasilan ekonomi menengah ke bawah akibat bertambah besarnya pos anggaran untuk kebutuhan dasar rumah tangga.
” Kemungkinan besarnya, akan banyak masyarakat kelas menengah akan gulung tikar, menutup usahanya akibat dari melemahnya daya beli masyarakat tadi” katanya.
Menurutnya, Presiden seharusnya membatalkan kenaikan PPN 12% tersebut dengan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang ( Perpu).
Sebab, Presiden sebagai kepala pemerintahan juga kepala negara berhak untuk melakukan nya ( mengeluarkan perpus)., demi menyelamatkan rakyat.
Apalagi kata Edhiy, pertumbuhan ekonomi Indonesia sdang tidak baik-baik saja, akibat dari perkembangan geopolitik dan geoekonomi dunia yangg sedang dalam suasana penuh ketidakpastian.
“Sekarang pertumbuhan ekonomi kita dalam sekarat dan menuju ambang kebangkrutan, defisit dimana-mana” pungkas Edhi
Di ketahui, Pemerintah Indonesia telah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025..
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pemerintah berkata bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan untuk memenuhi perintah UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(Ysf)
Posted in Ekonomi
GETARBABEL.COM, BANGKA – Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/256/III/2024 tanggal 18…
GETARBABEL COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Pangkal Kemenangan…
Foto bupati Bangka sejak periode 1950 hingga periode 2023 dipajang…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…