Antara Independensi dan Menepuk Air Terpercik ke Wajah Sendiri
By beritage |
Oleh : Okta Renaldi || Ketua Bidang PTKP HMI Cabang…
Sunday, 22 December 2024
SUNGAILIAT- – Kabar menghebohkan datang dari Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat. Selasa (5/12/2023) tersiar kabar para karyawan melakukan aksi protes ke pihak manajemen lantaran kabar mutasi besar besaran karyawan Rumah Sakit Medika Stania.
Kabar tersebut buntut dari pemutusan hubungan kerjasama RS Medik Stania Sungailiat dengan BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Surat Edaran Pemutusan Hubungan Kerjasama antar kedua belah pihak pun tersebar dan pesan berantai yang disebarkan dari orang ke orang melalui sosial media.
Direktur RS Medika Stania Sungailiat, dr. Gustami saat dikonfirmasi , Selasa tadi mengatakan tidak ada aksi demo atau protes yang dilakukan karyawannya terkait masalah mutasi kerja ke beberapa cabang Rumah Sakit yang kini bernaung di IHC tersebut.
“Belum ada mutasi. Semoga masih ada jalan terkait kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena pastinya akan terdampak pada nasib karyawan”,jawab Gustami.
Menurut Gustami, kabar mengenai mutasi ratusan karyawan RS Medika Stania hingga saat ini belum sampai tahap finalisasi dan belum diputuskan hingga pasti.
“Kalau sudah ada biasanya akan kami share ke seluruh karyawan. Insha Allah akan segera dibuatkan surat edarannya. Paling lama Kamis ini akan keluar”,jawabnya.
Terkait pemutusan hubungan kerja sama RS Medika Stania Sungailiat dengan BPJS Kesehatan, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Tri Wibowo Adi Putra saat dikonfirmasi Selasa siang mengatakan BPJS Kesehatan menghentikan layanan Rumah Sakit Medika Stania hingga akhir Desember 2023.
Kata dia per 1 Januari 2024 Layanan Kesehatan Rumah sakit tersebut akan dialihkan ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat, RS Eko Maulana Ali Belinyu dan RS Arsani Sungailiat yang masih menjalani kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan dari tingkat fasilitas kesehatan pertama atau timah sakit dan mitra fasilitas kesehatan lain yang dilakukan satu tahun sekali.
Kata dia kerja sama dapat dilanjutkan kembali di tahun berikutnya setelah dilakukan penilaian ulang dengan pertimbangan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi perihal diutamakan.
“Secara ketentuan yang ada pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Bab VI Pasal 67 poin (2) dijelaskan bahwa Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan di poin (3) dijelaskan Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan”,jelas Tri.
Pihaknya saat ini ingin memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal di semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dalam langkah menghentikan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit atau bahkan dengan klinik, dokter praktek merupakan hal biasa, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang lebih baik.
Hal yang sama disampaikan juga oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Devi Irawati dalam pertemuannya diskusi Bersama BPJS Kesehatan dengan beberapa media, bahwa Fasilitas infrastruktur kesehatan maupun sumber daya dokter sudah disiapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi peserta BPJS Kesehatan limpahan Rumah Sakit Medika Stania yang sudah berakhir kontrak kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan serta Rumah Sakit Eko Maulana Ali dan Rumah Sakit Depati Bahrin siap melayani perserta peralihan dari Rumah Sakit Medika Stannia. (G-09/Foto:Istimewa)
Posted in Ekonomi
Oleh : Okta Renaldi || Ketua Bidang PTKP HMI Cabang…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel)…
*Jalan Sehat dan Senam Bersama di Labuh Air Pandan GETAR…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…