Ribuan Massa Kepung Kantor Bupati Bangka, Tuntut Cabut Izin Operasional PT GML

IMG-20250109-WA0017_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 9.00 WIB, berjumlah sekitar seribuan massa dari 8 desa menggelar aksi demo dihalaman kantor bupati Bangka jalan A Yani Sungailiat Kabupaten Bangka. Massa menuntut agar PT Gunung Maras Lestari (PT GML) merealisasikan kewajiban perusahaan berupa menyediakan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun milik PT GML 13 ribu hektar dan meminta agar PJ Bupati Bangka mencabut izin operasional perkebunan sawit PT GML serta menolak perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT GML.

Aksi demo masyarakat 8 desa ini berlangsung aman dan tertib dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan Sat Pol PP Pemkab Bangka.

Koordinator aksi demo dari DPD Perpat  Babel Andi Kusuma dalam orasinya mengatakan, keberadaan PT GML beroperasi diwilayah 8 desa terdampak  Sudah lebih dari 20 tahun, akan tetapi kebun sawit plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat dari 8 desa sebesar 20 persen dari total luas kebun perusahaan 13 ribu hektar, sampai saat ini tak kunjung direalisasikan. Maka masyarakat mendesak supaya HGU PT GML tidak diperpanjang lagi dan segera mencabut izin operasional PT GML.

“Berdasarkan hasil audit Tim Perpat bahwa kerugian masyarakat 8 desa dari awal beroperasinya PT GML sampai sekarang, akibat tidak terealisasi kebun sawit plasma mencapai Rp 1,7 T dan nilai ini harus segera dibayar perusahaan kepada masyarakat 8 desa selama kebun perusahaan tersebut beroperasi,”pintanya.

PJ Bupati Bangka M Haris AR langsung menemui massa pendemo. Menanggapi tuntutan massa pendemo,  M Haris menegaskan, posisi Pemkab Bangka ada dibelakang masyarakat dan apa yang menjadi tuntutan warga akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Negara kita negara hukum, jadi semua itu harus berdasarkan hukum dan pemerintah berkomitmen membantu masyarakat, jadi siapapun yang berinvestasi di Kabupaten Bangka harus didukung asalkan ikut aturan yang berlaku, itu komitmen pemerintah daerah,”tegasnya.

Lanjut Haris, yang namanya pemerintah daerah itu mulai dari bupati sampai Kades. Menindaklanjuti tuntutan massa, dalam waktu dekat Pemkab Bangka akan segera menurunkan tim kelapangan dan tim ini secepatnya turun agar rencana perpanjangan HGU tersebut akan dipertimbangkan dan pada prinsipnya setuju apa yang disampaikan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, PJ Bupati Bangka M Haris ikut menandatangani tiga poit tuntutan warga terkait perkebunan sawit beroperasi didesa mereka diantaranya poin pertama, mendukung masyarakat 8 desa tidak memperpanjang HGU PT GML, point kedua mencabut izin operasional PT GML sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan poin ketiga menitipkan kebun PT GML seluas 13 ribu hektar kepada 8 kepala desa dan masyarakat untuk dijaga serta diamankan.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Propam Polres Bangka Cek Personel PAM KPU dan Bawaslu

GETARBABEL.COM, BANGKA — Si Propam Polres Bangka selaku Satuan Tugas…

Tragis, Bayi 1 Tahun Meninggal Dalam Ember Cat di Desa Rebo Sungailiat

GETARBABEL.COM, BANGKA — Peristiwa tragis dan heboh terjadi di Desa…

Tiga Nama Ini Diusulkan Jadi Ketua DPRD Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pasca dilantik sebagai anggota DPRD Bangka periode 2024-2029…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI