RDP Antara Penambang, DPRD Babel, CV TMR dan PT Timah Hasilkan 4 kesepakatan, Ini Poinnya

IMG_20251029_142034_11zon (1)

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Rabu (29/20/2025), bertempat diruang Banmus kantor DPRD Babel, puluhan perwakilan penambang pasir timah dari desa yang berada dilingkup wilayah Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, ikut menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Babel guna membahas rencana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilahan IUP milik PT Timah berada diareal perkebunan sawit PT GML Kecamatan Bakam.

Pointnya, perwakilan warga dari berbagai desa meminta agar DPRD ikut memfasilitasi serta memperjuangkan agar penambang rakyat bisa beroperasi di lahan IUP PT Timah Kepala Burung seluas 400 lebih hektar.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya didampingi sejumlah anggota DPRD Babel daerah pemilihan Kabupaten Bangka beserta anggota lintas komisi yang ada di DPRD Babel.

Dari RDP terungkap bahwa PT Timah Tbk hanya memfasilitasi satu CV Tri Mustika Resource (TMR) saja yang diberi izin menambang di lokasi IUP PT Timah daerah kepala Burung Bukit Layang dan keterlibatan penambang rakyat dilokasi tersebut tidak jelas sampai saat ini, sementara peralatan penambang sudah lama terparkir dilokasi tapi belum jelas kapan Penambang rakyat bisa mulai bekerja, sedangkan perusahaan mitra Timah sudah lebih dari 3 bulan beroperasi dan diperkirakan sudah ratusan ton Asir timah yang didapat selama mereka beroperasi dengan izin ujicoba

Himmah Ollivia selaku anggota DPRD Babel asal daerah pemilihan Kabupaten Bangka menilai, cukup banyak persoalan yang terjadi dibalik aktivitas tambang yang dilakukan oleh mitra PT timah, semestinya PT Timah wajib mengakomodir warga lokal menanbang dilokasi tersebut dan mitra PT Timah mestinya ketika membeli pasir timah milik penambang rakyat dengan harga yang layak. Fakta Dilapangan terjadi disparitas harga yang sangat lebar, alasan mitra bahwa mereka ketika menambang dikenakan bayar ganti rugi kepada pemegang HGU PT GML.

Pria akrab disapa Ahim ini menilai, apa yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang bermitra dengan PT Timah tentu mengabaikan hak warga terdampak dan hal ini dapat memicu konflik antar penambang. Semestinya tidak adx istilah ganti rugi lahan bagi mitra PT timah bila ingin menanbang dalam kawasan IUP PT Timah, karena PT GML selama ini tidak memenuhi kewajiban mereka atas kebun plasma 20 persen untuk rakyat terdampak, sedangkan PT GML sendiri tidak pernah memberikan konvensasi apapun atas penggunaaan kawasan IUP PT Timah selama ini.

“Semestinya tidak ada ganti rugi lahan karena PT GML berkebun diatas IUP PT Timah, semestinya mereka bayar kompensasi kepada PT Timah,”tegasnya.

Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, pihaknya mengundang penambang, PT Timah Tbk dan CV Tri Mustika Resource (TMR) untuk mencari solusi supaya aspirasi penambang pkandiakomodir bisa menambang dilokasi tersebut secara teratur dan tidak menimbulkan Konflik .

M Daud selaku warga Desa Bukit Layang mengatakan, lahan yang ditambang oleh perusahaan yang bermitra dengan PT Timah secara administratif masuk desa Bukit Layang , tetapi warga setempat justru dihalang-halangi ketika ingin menambang dilokasi Kepala Burung . Sisi lain, kegiatan perusahaan bermitra dengan PT Timah ketika masuk dan beroperasi, tidak pernah mengucapkan assalamualaikum kepada desa setempat, malah perusahaan diduga terlibat dalam pengrusakan alat tambang milik warga sekitar, hal inilah memicu aksi dan reaksi demo disertai pembakaran fasilitas milik perusahaan CV

Bustomi selaku warga Bukit Layang mengatakan, sampai saat ini warga sekitar belum bisa menambang, sedangkan peralatan tambang sudah stay dilokasi kepala burung, belum jelas maunya PT Timah Tbk dan mitra mereka dalam menempatkan posisi penambang rakyat sebagai apa, bahkan ancaman bakal ditertibkan selalu menghantui penambang akibat ketidakjelasan nasib mereka.

M Fauzi selaku perwakilan penambang mengatakan, hasil pertemuannya antara penambang rakyat, PT Timah Tbk, CV TMR dan DPRD Babel disepakati bahwa penambang rakyat dari warga sekitar PT GML tetap bisa bekerja dalam IUP PT Timah Tbk, untuk harga jual timah yang dibeli oleh mitra dikaji dan dihitung ulang serta pembagian blok bagi penambang rakyat tidak lagi dimonopoli oleh CV TMR tetapi akan akan diatur ulang pembagiannya oleh PT timah bagi penambang rakyat, Sedangkan untuk penggunaan dan penempatan alat berat diatur oleh PT Timah( SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pemprov Babel Atensi Khusus Praktik Penyelundupan Timah Ilegal

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Praktik penyelundupan, khususnya timah ilegal, yang terjadi…

Mencuri di Perusahaan Sawit, 2 Pelaku Diringkus 5 Kabur

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Dua pelaku pencurian TBS kelapa sawit,…

Tim Anti Kecurangan BPJS Gelar Rapat Koordinasi

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Bangka Belitung…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI