PT Pulomas Sentosa Sumbang PAD Bangka Rp8,9 Miliar, Tahun 2021 Mulai Macet

IMG_20240502_140028

GETARBABEL.COM, BANGKA — Penjabat Bupati Bangka, M Haris AR tidak menampik kontribusi PT Pulomas Sentosa sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Bangka cukup signifikan.

“Namun dari tahun itu seharusnya sudah berapa yang disetor? Dan berapa kali Pulomas minta keringanan pajak? Untuk lebih jelasnya nanti konfirmasi ke BPKAD,” kata Haris baru-baru ini di rumah dinasnya.

Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi mengungkapkan selama kurun waktu 5 tahun (2016-2021) PT Pulomas Sentosa sudah membayar pajak daerah sebesar Rp8,9 miliar lebih.

“Memang benar PT Pulomas Sentosa pernah beberapa kali mengajukan permohonan keringanan pajak. Kami kabulkan setelah ada pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari kejaksaan,” kata Didik sapaan akrab Hariyadi di ruang kerjanya, Kamis (18/07/2024).

Dilanjutkannya, PT Pulomas Sentosa ini termasuk Wajib Pajak (WP) yang patuh dalam membayar kewajibannya kepada pemerintah daerah.

“Pembayaran pajak daerah mulai macet saat izin lingkungan atau Amdal mereka dicabut Pemprov Babel pada tahun 2021 lalu,” imbuhnya.

Foto : Muara Air Kantung (Edw)

Sementara itu Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKAD Kabupaten Bangka, Adi Muslih menambahkan PT Pulomas Sentosa termasuk perusahaaan yang taat bayar pajak daerah.

“Tahun 2011-2020 PT Pulomas tidak ada hutang pajak. Mulai ada tunggakan itu tahun 2021 sekitar jumlah Rp70-an juta karena izin lingkungan mereka dicabut Pemprov Babel. Hutang pajak daerah Rp70-an juta ini sudah dibayar sekitar Rp28 jutaan, sisanya akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini,” ungkap Adi.

Sedangkan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka, Isnanto mengatakan PT Pulomas Sentosa juga masih ada tunggakan hutang sewa lahan milik Pemkab Bangka di kawasan industri Jelitik.

“Terkait sewa lahan pemda dengan PT Pulomas Sentosa itu ada 2 perjanjian dan 2 lokasi. Perjanjian sewa lahan itu berlaku selama 5 tahun, mulai 2016-2021. Untuk tunggakan sewa lahan itu totalnya Rp132 juta lebih,” kata Totok, sapaan akrabnya.

Menurutnya, tanggal 31 Mei 2024 pihaknya sudah melayangkan surat penagihan kepada PT Pulomas Sentosa. Tagihan tunggakan itu sudah harus dibayarkan paling lambat 6 Juni 2024.

“Infonya mereka juga bersedia melunasi hutang sewa lahan ini, semoga bisa dibayarkan dalam waktu secepatnya,” harapnya.

Sementara itu untuk kontribusi pajak daerah dan sewa lahan PT Naga Mas Sumatra hingga saat ini belum ada, karena belum beroperasi dan produksi.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Pj Bupati Bangka M Haris AR. IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Toyota Yaris GR Sport Berjaya di Seri Pembuka Kejurnas ITCR 1600 Max

Seri pembuka Kejuaraan Nasional ITCR 1600 Max yang digelar pada…

Jadi Calon Tunggal, Mulkan Tegaskan Tidak Pernah Memonopoli Parpol

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pengurus HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kabupaten Bangka…

1 Muharram 1446 H, Masjid Faturrahman Undang Ust Edy Jailani LC

GETARBABEL.COM, BANGKA- Perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1446 Hijiriah,…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI