PT Pulomas Sentosa Bisa Kerjakan Pengerukan Muara Air Kantung Sistem Pola konsesi

IMG-20240719-WA0023

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polemik rencana pengerukan alur muara Air Kantung Jelitik Sungailiat di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat terus terjadi hingga terkesan tak berkesudahan hingga akhir jaman.

Meskipun saat ini secara de facto di lapangan kawasan tersebut masih dikuasai PT Pulomas Sentosa yang menempatkan dua alat berat (ekskavator) di lokasi untuk bersiaga melakukan pengerukan alur bila terjadi sedimentasi agar lalu lintas perahu nelayan aman dan lancar pergi pulang melaut.

Namun secara de jure pihak PT Pulomas Sentosa semua perizinannya sudah berakhir sejak 5 Mei 2024 dan tidak diperpanjang pemerintah daerah.

Sehingga saat ini Pemkab Bangka telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/526/III/2024 tentang Pelaksanaan Tindakan Tertentu Dalam Keadaan Mendesak Kegiatan Kerja Keruk Oleh PT Naga Mas Sumatra Yang Berlokasi di Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.

Menanggapi fenomena ini,
Gustari, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah mengatakan polemik penanganan masalah alur muara Air Kantung Jelitik Sungailiat selama ini tidak akan berakhir bila pola solusinya tidak diubah pemerintah daerah.

“Polanya yang harus dirobah, yakni dengan menggunakan pola konsesi, di mana pihak perusahaan yang tertarik mengelola pasir laut untuk mengatasi sedimentasi muara Air Kantung Jelitik dapat bekerja sama dengan pihak Pelabuhan Perikanan sesuai PM No. 48/2021 tentang konsesi,” kata mantan Ketua Forum RT Kabupaten Bangka ini.

Diungkapkannya, informasi yang didapat bahwa ada pihak PT Naga Mas Sumatra (NMS) yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, yaitu untuk pengelolaan pengangkutan pasir laut sedimentasi.

Sedangkan pihak PT Pulomas Sentosa dengan izin pengerukan pasir laut untuk mengatasi masalah sedimentasi muara.
“Saya rasa bila pola atau sistem konsesi ini dapat diterapkan maka memberikan peluang bagi PT Pulomas Sentosa dengan alasan berdasarkan PM No. 48/2021 pasal 28 tentang kerja sama dalam pengusahaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, terkait masalah izin jual, izin angkut dan SIKK dapat diproses berdasarkan dari isi perjanjian kesepakatan antara perusahaan dengan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat,” tukasnya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Gustari. IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

BEI dan HIPKA Babel  Sinergi Literasi Pasar Modal Melalui SPM

PANGKALPINANG—Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bangka Belitung bersama BPW Himpunan…

Nasdem Mulai Poles Kristin

GETARBABAL.COM, BANGKA– Partai Nasdem tampaknya mulai memanaskan mesin politik menyambut…

MKD Memberi Sanksi Kepada Ketua MPR, Fadel Muhammad: Keputusan Yang Tidak Tepat

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI