PT BBE Gelar Konsultasi Publik Dokumen AMDAL, Masyarakat Teluk Uber Tolak Penambangan

IMG-20241018-WA0082_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA — PT Berkah Bermuda Energi (BBE) menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa di perairan laut Pantai Tanjung Pesona dengan Pantai Tikus Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka di Meeting Room Hotel ST 12 Sungailiat, Jumat (18/10/2024).

Dalam kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas DLH Kabupaten Bangka, Camat Sungailiat, Kelurahan Jelitik, Kaling Tekuk Uber dan para ketua RT, HNSI Kabupaten Bangka, kelompok nelayan, pihak konsultan AMDAL, Babinkamtibmas, Babinsa, masyarakat dan para undangan lainnya.

Direktur PT Berkah Bermuda Energi (BBE), Nola Sari mengatakan perusahaan ini bergerak di bidang penggalian kuarsa/pasir kuarsa (Kode KBLI 08995) yang berlokasi di Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Babel.

“Sebagai wujud ketaatan pada peraturan dan komitmen terhadap lingkungan, maka kami menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen AMDAL ini,” katanya.

Untuk itu pihak perusahaan sudah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Penambangan dari usulan seluas sekitar 97 hektare, namun yang disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI seluas 20 hektare.

“Sekarang ini kita sedang mengurus izin AMDAL untuk bisa melakukannya kegiatan ini yang dilakukan pihak konsultan AMDAL,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, warga Teluk Uber Kelurahan Jelitik Abun mengatakan sekitar bulan Februari 2024 lalu, perusahaan ini memang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun sekitar 90 persen warga Teluk Uber menolak kegiatan penambangan pasir kuarsa ini, karena khawatir akan merusak lingkungan laut, wilayah tangkap nelayan, terumbu karang dan dampak lingkungan lainnya.

“Kami juga sudah mengumpulkan tandatangan surat pernyataan menolak ada kegiatan ini, sekitar 90 persen atau 298 orang warga Teluk Uber menolak, dan sudah disampaikan ke Kelurahan Jelitik sebagai wujud aspirasi masyarakat,” kata Abun.

Menurutnya saat pihak perusahaan melakukan survei lapangan ke lokasi penambangan itu dilakukan secara internal perusahaan mereka dan hanya satu dua orang warga saja yang setuju dengan mereka ikut tanda tangan, sedangkan sebagian besar tidak melibatkan masyarakat, terutama para nelayan.

“Menurut hasil survei mereka daerah itu tidak ada terumbu karang dan tidak mengganggu aktivitas tangkap nelayan yang sudah dikondisikan mereka, padahal hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu Barong Nam, nelayan Teluk Uber mengatakan wilayah perairan laut yang akan ditambang itu termasuk laut dalam dan wilayah tangkap nelayan untuk memancing dan memasang jaring, tergantung cuaca dan musim jenis ikan apa.

“Memang kita tidak setiap hari memasang jaring di wilayah itu tergantung musim ikan apa dan cuaca, tetapi daerah itu termasuk laut dalam dan banyak terumbu karangnya,” katanya.

Menurutnya bila memang perusahaan ini ingin menambang pasir kuarsa, mengapa tidak dilakukan di daerah laut depan Batu Ampar karena daerah itu laut dangkal dan sudah jelas banyak pasir kuarsanya.

“Mengapa harus menambang pasir kuarsa di laut dalam, tapi di laut dangkal yang jelas banyak pasir kuarsanya malah tidak mau, tinggal dicedok saja masuk tongkang malah tidak ditambang, ini ada apa maksudnya,” imbuhnya.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Ismir R mengatakan Pemkab Bangka melalui DLH Kabupaten Bangka merupakan perpanjangan tangan masyarakat, baik dari sisi masyarakat yang berusaha maupun masyarakat yang berdomisili di lingkungan sekitar daerah itu yang akan merasakan dampak langsung maupun tidak langsung.

” Karena itu melalui kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen AMDAL ini silahkan dimanfaatkan masyarakat dan elemen masyarakat yang akan merasakan dampak kegiatan ini untuk menyampaikan masukan atau aspirasinya, karena masukan masyarakat ini sangat diperlukan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL ini,” kata Ismir.

Ditambahkannya, proses perizinan kegiatan ini bukan hanya selesai diproses pembuatan dokumen AMDAL saja, tetapi masih ada proses perizinan lainnya yang harus diselesaikan pihak perusahaan sesuai aturannya.

“Jadi silahkan masyarakat terkait untuk menyampaikan masukannya agar proses penyusunan dokumen AMDAL ini bisa dilakukan sesuai aturan dan etika ketimuran,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini terpantau banyaknya protes dari masyarakat dan ormas yang intinya belum menyetujui aktivis penambangan pasir kuarsa ini karena merasa belum dilibatkan.

Akhirnya pihak konsultan AMDAL memutuskan untuk melakukan kajian ulang kembali dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan ormas terkait untuk bersama-sama melakukan survei kembali.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: PT Berkah Bermuda Energi menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa.
Edw)

Posted in

BERITA LAINNYA

Majelis Hakim PTUN Keluarkan Putusan Sela, Proyek STiAKIN Ditunda Pelaksanaannya

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait gugatan tender…

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Ketua Bawaslu Provinsi dan Kota Pangkalpinang

GETARBABELCOM , PANGKALPINANG– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua…

Performa Toyota Agya GR Sport Antarkan Peslalom TGRI Tampil Dominan

Seri pembuka Kejuaraan Nasional Slalom 2023 yang berlangsung di sisi…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI