Pj Wako Pangkalpinang; Aplikasi e-BMD Mudah tapi Sulit Dilakukan

IMG-20240820-WA0082

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG –– Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD)  menjadi  pedoman bagi pengelola barang,pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan barang milik daerah, untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Untuk itu Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-BMD untuk penyusunan laporan BMD yang dihadiri langsung Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Budi Utama sebagai narasumber

Dalam kegiatan yang dilaksnakan di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, pada Senin (19/8/2024) ini, Budi Utama menjelaskan bahwa penerapan e-BMD ini diperlukan untuk pengendapan aset-aset yang ada di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang. 

“Jadi, kawan-kawan proses barang milik daerah ini mudah tapi sulit dilakukan. Mengapa? karena perlu pengendapan aset-aset yang ada di kita, saya sekarang ini baru ke OPD-OPD nanti saya koreksi seperti ini”, ujar Budi Utama.

Budi Utama juga menerangkan bahwa penerapan e-BMD ini dalam bentuk aplikasi. Ia juga meminta semua pegawai untuk mengurusi E-BMD ini dengan baik karena walaupun mudah tapi sulit dilakukan. 

“Jadi, kawan-kawan mengurusi E-BMD lakukan dengan baik dan benar. Ini mudah tapi sulit dilakukan. Maka, kita lakukan dengan ketulusan hati, saya minta pegawai Pemerintah Kota Pangkalpinang baik itu PHL maupun ASN. Saya kasih tahu hanya 2 kabupaten/kota yang sehat yaitu Belitung dan Kota Pangkalpinang”, ucapnya.

(ISR/Diskominfo Pangkalpinang)

Posted in

BERITA LAINNYA

2 Saksi Perkara BAKTI Kominfo Diperiksa Kejagung

JAKARTA-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa…

450 Mahasiswa Baru Polman Babel Ikuti PKKMB, Dibekali Motivasi hingga Peraturan

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kampus Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman…

Pengurus Wilayah dan Cabang Muslimat NU Babel Dilantik

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG — Pelantikan Pengurus Muslimat NU masa jabatan 2023-2028…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI