Opini: Pemkot Pangkalpinang Gagal Kelola Sampah

4dc2417d-4f76-495a-a33b-707edce7e868

Oleh : Marwan || Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UBB

Lingkungan masyarakat tentunya menjadi sebuah wadah aktivitas mereka yang harus tetap terjaga kebersihan, kenyamanan bahkan terjaga dari hal-hal yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Kondisi lingkungan pasti berpengaruh terhadap kenyamanan aktivitas masyarakat itu sendiri. 

Hari ini, saya terjun ke Lapangan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Parit Enam di Kota Pangkalpinang. Melihat kondisi TPA Sampah Kota Pangkalpinang yang begitu tidak beraturan dan pengelolaan sampah yang tidak secara prosedural dan tidak sesuai dengan standard Regulasi yang ada. Beberapa masyarakat sekitar TPA sampah di Parit Enam yang saya datangi, keluhan-keluhan yang telah mereka resahkan beberapa Tahun disampaikan dalam sebuah perbincangan dampak Pengelolaan TPA yang tidak beraturan tersebut. 

Konstitusi kita UUD 1945 pasal 28H ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Ini menjadi hak bagi masyarakat dan menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah.

Mendasari pada beberapa regulasi yang ada, dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, maka tampak jelas bahwa pengelolaan sampah memiliki prosedural dan standarisasi pengelolaannya. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas dan jelas membatasi dan menekankan kewajiban-kewajiban terhadap aktivitas yang berdampak pada kondisi lingkungan. 

Salah satunya yang dapat saya tegaskan adalah adanya kewajiban atas pengelolaan suatu aktivitas yang dilakukan terhadap lingkungan agar tidak melampaui batas baku mutu lingkungan hidup baik itu baku mutu air, udara dan sebagainya. Tinggal kita menafsirkannya bagaimana semua itu harus mendapatkan pengawasan dan kontrol yang baik.

Hari ini saya lihat dan perbincangkan itu dimasyarakat sekitar TPS Sampah Kota Pangkalpinang di Parit Enam, mereka merasa hal ini sangat berpengaruh pada kondisi lingkungan mereka. Terutama akan hal yang berpengaruh pada kondisi udara serta lingkungan sekitar. Seharusnya secara proseduran dan standart pengelolaan sampah sesuai Regulasi yang saya tuangkan, seharusnya ada pengelolaan setelah proses pengangkutan dan penumpukan. Tujuannya agar tidak terjadi obesitas penumpukan sampah di TPA tersebut yang dampaknya dialami masyarakat sekitar dengan kondiai udara yang tidak mengenakkan (bau busuk) dengan jarak yang lumayan jauh. 

Dari apa yang disampaikan oleh pihak DLH yang ada di TPA Sampah Kota Pangkalpinang yang berdiskusi dengan saya pagi ini, beliau nyatakan bahwa “disini TPA Sampah yang terus ditumpuk dan hari ini sudah obesitas Penumpukan Sampah, tidak ada sama sekali pengelolaan untuk mengurangi penumpukan sampah. Yang adanya hanya pengelolaan dan pemanfaatan sampah organik yang bekerja sama dengan pihak PLN untuk bahan bakar listrik.”Dan sampah yang sudah bertumpuk terus ditumpukkan”. 

Dari pernyataan ini dengan jelas saya nyatakan argumen bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan jelas melanggar beberapa ketentuan peraturan daerah yang ada dan ketentuan-ketentuan dalam UUPLH. Seharusnya ketika sudah berdampak seperti ini lebih baik segera tindaklanjuti. Masyarakat menyampaikan mereka tidak punya power dan jalan untuk menyampaikan ini. Maka menjaluri aspirasi masyarakat sekitar TPA sampah Kota Pangkalpinang, saya minta tindaklanjut dari Pemkot Pangkalpinang untuk menindaklanjuti aktivitas pengelolaan sampah dalam rangka menjaga stabilitas kondisi lingkungan untuk masyarakat sekitar. 

Aduan masyarakat tentunya sesuai dengan peran masyarakat yang tertuang dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa mereka berhak atas pengawasan sosial serta pengaduan dan berpendapat untuk menjaga kondisi lingkungan sekitarnya. 

Harapan yang tertinggi terhadap tindak lanjut dari Pemerintah Kota Pangkalpinang ini adalah untuk mencegah dampak negatif dari Pengelolaan TPA yang tidak sesuai terhadap masyarakat. Masyarakat berhak atas kondisi lingkungan yang sehat, masyarakat juga berhak memperjuangkan kondisi lingkungannya yang baik. Ketika aduan dan keresahan masyarakat dibiarkan, peranan pemerintah sebagai penyelenggara dan yang menjalankan sistem pemerintahan ini perlu dipertanyakan atas tanggungjawabnya terhadap hak masyarakat.

Dalam akhir pernyataan, saya sampaikan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Dengan segala kondisi lapangan dan keresahan masyarakat, dengan ini *kita meminta adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap kondisi pengelolaan sampah di TPA Kota Pangkalpinang. (getarbabel.com)

Posted in

BERITA LAINNYA

Mulkan-Syahbudin Lanjut Jilid II

GETARBABEL.COM, BANGKA- Calon Bupati Bangka dan calon Wakil Bupati Bangka…

Selain Team Rescue, HNSI Bangka Bentuk LBH Nelayan

GETARBABEL.COM, BANGKA — DPC Himpunan Nelayan Seluruh indonesia (HNSI) Kabupaten…

Gerindra Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangka Minggu ini, Ahim Belum Mendaftar

GETARBABEL.COM, BANGKA- Partai Gerindra Kabupaten Bangka memastikan bahwa dalam waktu…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI