OJK Buka Lowongan Dewan Komisioner

ojk3

Panitia seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023–2028 membuka penerimaan untuk 2 jabatan yang akan diisi sebagai anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) OJK . Hal ini tertuang dalam pengumuman pendaftaran seleksi yang ditandatangani  Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Pansel yang juga Menteri Keuangan.

Jabatan yang akan diisi tersebut yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK; dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap Anggota DK.

Ketentuan pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-
dkojk.kemenkeu.go.id yang mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul
23.59 WIB.. Selajutnya Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan dapat mengisi data identitas diri dan mengisi sejumlah formulir, kemudian memindai dan mengunggah sejumlah dokumen:antara lain KTP, NPWP, SPT pajak, tanda terima laporan LHKPN,Ijazah, dan syarat lainnya.

Ketentuan khusus dalam rekrutmen ini juga berlaku bahwa antar anggota DK Otoritas Jasa Keuangan dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda. Sri Mulyani juga menguraikan tahapan-tahapan seleksi  yakni seleksi administrasi, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan dan afirmasi/wawancara. (G-01)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Babar Bekuk 2 Pengedar Sabu di Parkiran RSUD Sejiran Setason

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat (Babar)…

Siap Juarai Kejurprov, Bupati Algafry Kobarkan Semangat Kontingen Drum Band Bateng

GETARBABELCOM, BANGKA TENGAH– Bangka Tengah siap berkompetisi dan menjuarai event…

97 Kendaraan Hias Ramaikan Pawai, Masyakarat Antusias

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG- Ribuan masyarakat Kep. Babel terlihat antusias menyaksikan pawai…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI