Jatim Juara Umum Anugerah DEN 2023, Borong 6 Penghargaan

jatim

JAKARTA– Pemprov Jawa Timur berhasil menjadi Juara Umum pada ajang Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) 2023 dengan memborong enam penghargaan sekaligus. Ke enam penghargaan yang berhasil dijuarai Pemprov Jatim yaitu Juara 1 kategori ‘Daerah Yang Berhasil Mengoptimalkan dan Memanfaatkan Potensi Energi Baru dan Terbarukan’. Kemudian, Juara 1 untuk kategori ‘Daerah yang Melakukan Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi’.

Selanjutnya Pemprov Jatim meraih Juara 1 kategori ‘Daerah Yang Memiliki Inovasi Terbaik Dalam Pengembangan Energi Terbarukan’, Juara 1 kategori ‘Daerah Yang Paling Baik Dalam Pengelolaan Data Energi’, serta Juara 2 untuk kategori ‘Daerah Yang Berhasil Mendorong Transisi Energi’.

Selain itu, Pemprov Jatim juga berhasil menyabet penghargaan booth terbaik kategori Pemerintah Daerah. Kelima penghargaan dan Piala Juara Umum tersebut diterima secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Malam Anugerah DEN 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023) malam. Sementara penghargaan booth terbaik diterima oleh Kepala Dinas ESDM Prov. Jatim Nurkholis.

Atas diterimanya enam penghargaan dan gelar juara umum tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan, ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung energi ramah lingkungan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Dimana, juga sejalan dengan upaya mewujudkan Net Zero Emission (NZE) 2060.

“Jawa Timur akan selalu bersinergi dan berkomitmen menerapkan energi terbarukan demi mewujudkan Net Zero Emission 2060. Ini kerja keras seluruh stakeholder yang turut aktif dan berinovasi agar kita bisa menjaga kelestarian bumi melalui energi terbarukan yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

“Penghargaan ini juga menjadi semangat baru dan penguat bagi kami. Sinergitas itu juga penting, mudah-mudahan seluruh apresiasi dari Anugerah DEN 2023 ini menjadi pemacu semangat bagi kami,” tegasnya.

Khofifah menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jatim dalam pengembangan EBT dan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Hal ini juga telah diimplementasikan melalui Perda RUED di Jatim termasuk peraturan-peraturan turunannya.

Beberapa peraturan tersebut, antara lain Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1/Inst/013/2023 Tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Pada Gedung/Bangunan Di Lingkungan Pemprov Jatim.

Kemudian ada juga Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan PLTS0 Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta telah menjadi pijakan dan inisiasi pembangunan akses energi di Jatim berbasis EBT.

“Saat ini, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Timur sebesar 1.868 MW dengan capaian Bauran EBT sebesar 9.36% lebih dari target yang ditetapkan dalam RUED sebesar 6,50% di tahun 2022,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Khofifah, sinergitas bersama pemangku kepentingan, private sector, dan perguruan tinggi juga menjadi penting. Karena, untuk menuju NZE 2060 adalah tugas besar dan tugas bersama serta harus dibangun komitmen kuat antar berbagai pihak.

“Secara bertahap kita harus meninggalkan energi fosil dan beralih ke EBT. Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sekolah-sekolah, Pondok Pesantren hingga sektor industri menjadi pola yang kami bangun di Jatim untuk pemerataan EBT. Kita berharap mereka bisa berlomba-lomba dalam menuju kebaikan,” urainya. (G-01/jatimprov.go.id)

Posted in

BERITA LAINNYA

Naziarto Dorong Perangkat Daerah Laksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka…

Perdana Ambil Formulir, Basit Cinda Maju Wakil Walikota Pangkalpinang

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Basit Sucipto yang akrab disapa Basit Cinda…

4 Jam Tanpa Kendaraan, Bangka Uji Coba Car Free Day

SUNGAILIAT–Car free day untuk pertama kalinya diterapkan Pemerintah Kabupaten Bangka….

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI