Tekan DBD, Gerakan 8 M Efektif Dilakukan
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Bagi masyarakat yang punya anak usia 0-7 tahun,…
Friday, 7 November 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA– Terbitnya PP 45 Tahun 2025 tentang aturan sanksi administratif bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang terlanjur berkebun didalam kawasan hutan, dengan denda sebesar 25 juta per hektar bagi pemilik kebun yang luasan areal terlanjur digarap diatas 5 hektar, membuat para pelaku usaha kebun sawit merasa keberatan.
H.Sahurudin selaku Ketua DPW APKASINDO Babel ketika dikonfirmasi Jum’at (24/10/2025), membenarkan banyak petani sawit merasa keberatan terkait isi PP 45, terutama sanksi administratif berupa denda sebesar 25 juta per hektar.
” Iya betul, banyak petani keberatan dengan besaran denda yang diatur dalam PP 45, keberatan ini telah disampaikan oleh petani sawit lewat APKASINDO Babel dan masalah ini akan segara kami bahas bersama pengurus DPD Se Babel untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti DPW ke DPP APKASINDO,” ujarnya.
Pria akrab disapa H. Pahor ini menambahkan, terkait dengan aspirasi petani sawit yang merasa keberatan dengan pemberlakuan PP 45 tahun 2025, intinya petani meminta supaya kebijakan sanksi besaran nilai denda ini dapat dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, jangan sampai memberatkan para petani dan menimbulkan gejolak ekonomi serta sosial.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, yang mengatur sanksi administratif denda tinggi untuk pelanggaran, dan yang kedua adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2025 yang terkait dengan pembebasan PPN impor dan penyerahan barang strategis untuk pertahanan dan keamanan.
Dalam PP 45 Tahun 2025 (Industri Sawit), menata kembali sanksi administratif bagi pelanggaran dalam perkebunan sawit, terutama yang berlokasi di kawasan hutan. Sedangkan sanksi yang dikenakan berupa sanksi
Denda administratif sebesar Rp25 juta per hektare per tahun untuk pelanggaran.
Nilai denda diatas dapat menjadi sangat besar seiring lamanya pelanggaran terjadi, misalnya hingga Rp375 juta per hektare untuk penguasaan lahan 20 tahun.
Adapun muncul kekhawatiran sejumlah pihak yaitu mengkhawatirkan besaran denda yang sangat tinggi dapat membebani pelaku usaha, terutama petani kecil dan menengah, dan berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial.(SF)
Posted in Ekonomi
GETARBABEL.COM, BANGKA- Bagi masyarakat yang punya anak usia 0-7 tahun,…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Perahu nelayan Sungailiat, KM Sari Indah (BBL…
Oleh: EDi SETIAWAN, SP., M.Si || Ketua Umum DPP Agropreneur…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…