Harga Eceran Tertinggi Beras Mulai Berlaku, Melanggar Kena Sanksi

beras1

JAKARTA- Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 7 tahun 2023 yang ditandatangani Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Badan. Regulasi diterbitkan untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen dan menjadi pedoman pelaku usaha pangan dalam penjualan eceran kepada konsumen.

HET beras ditetapkan berdasarkan wilayah dengan jenis beras premium dan medium. Pelaku usaha pangan dalam penjualan eceran kepada konsumen wajib mengikuti aturan tersebut. Dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan informasi HET beras dan informasi lainnya, termasuk  penjualan beras yang dibungkus dengan tetap menyediakan informasi HET di tempat penjualan.

HET beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan sebesar Rp. 13.900/kg untuk yang medium denga harga Rp. 10.900/kg. Kemudian HET untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi dan Kep. Babel untuk beras premium sebesar Rp. 14.400/kg, dan yang medium seharga Rp. 11.500/kg.

Untuk wilayah Bali Nua Tenggara dan Sulawesi, HET premium sebesar Rp. 13.900/kg dan medium Rp. 10.900/kg. Wilayah NTT dan Kalimantan ditetapkan HET premium Rp. 14.400/kg dan medium Rp.11.500/kg. Kemudian wilayah Maluku dan Papua dengan HET premium Rp. 14.800/kg dan medium Rp.11.800/kg.

Bagi pelaku usaha pangan yang melanggar kebijakan HET beras ini akan mendapatkan sanksi administratif. Aturan ini efektif berlaku pada tanggal 31 Maret 2023. (G-01/foto:repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Eks Pj Gubernur Babel Dihukum 3,6 Tahun, Denda 200 jt

GETARBABELCOM. JAKARTA– Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin…

Pemkab dan Forkopimda Babar Deklarasi Anti Geng Motor

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Pemkab Bangka Barat (Babar) bersama Forum…

Terima Pengurus PATRI, Wamen Viva Yoga: Banyak Capaian Positif Untuk Memajukan SDM dan Perekonomian

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi memberi…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI