Ditempatkan Di Luar Negeri, Kemlu Buka Peluang Kerja Tamatan SMA/Diploma-3

kemlu

JAKARTA—Bagi anda yang berminat dan memenuhi syarat, peluang kerja baru ini jangan dilewatkan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membuka penerimaan Calon Pegawai Setempat (CPS) yang akan ditempatkan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.  Pegawai Setempat akan bekerja di salah satu dari 132 Perwakilan RI yang tersebar di kota-kota di seluruh dunia di Luar Negeri, dan didasarkan pada kebutuhan Perwakilan RI.

Berdasatkan pengumuman tertulis Kemenlu nomor: 00040/KP/04/2023/24 tanggal 30 April 2023 yang ditandatangani  Panitia Pemetaan Potensi dan Pencarian Shortlisted CPS, Nelvy Meilia Syah, bahwa pendaftaran Shortlisted CPS ini dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Regitrasi pelamar melalui laman ECPS dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu persyaratan administrasi pelamar yakni surat lamaran, KTP dan KK, SIM A, ijazah SMA/Diploma-3 semua jurusan (sesuai formasi), serta persyaratan lainnya dapat dilihat dalam portal https://ecps.kemlu.go.id. Selanjutnya informasi pengumuman status peserta tiap tahapan seleksi juga nantinya dirilis dalam portal tersebut.

“Untuk dapat masuk ke dalam Shortlisted CPS, peserta wajib mengikuti dan lulus serangkaian Tahapan yang terdiri dari Pendaftaran, Seleksi Berkas, Tes Psikologi, Tes Substansi, Tes Bahasa Inggris, Tes Wawancara Panel dan Penguasaan Bahasa Asing”, jelas Nelvy dalam pengumuman tersebut.  Kandidat yang telah masuk ke dalam Shortlisted CPS berhak melakukan wawancara dengan Perwakilan RI di Luar Negeri dan bersaing dengan kandidat terpilih lainnya guna menjadi CPS di Perwakilan RI di Luar Negeri tersebut.

Sebagai staf pendukung di Perwakilan RI di Luar Negeri, Pegawai Setempat melakukan tugas-tugas clerical. Jenis-jenis pekerjaan yang dilakukan bervariasi tergantung kebutuhan di Perwakilan RI tersebut. Tugas-tugas clerical yang dilaksanakan oleh Pegawai Setempat ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat di Perwakilan RI seperti Diplomat, Penata Kanselerai, Pranata Informasi Diplomatik, Atase Teknis, dan Kepala Perwakilan guna mewujudkan visi dan misi Perwakilan RI di negara akreditasi.

Terkait dengan pendapatan, Pegawai Setempat berhak atas gaji pokok, tunjangan kesehatan, social security, dan lembur. Pegawai Setempat juga dapat menerima honor dan uang saku perjalanan dinas berdasarkan penugasan dan kebijakan Perwakilan RI. Besaran gaji yang akan diterima berbeda-beda tergantung skema gaji Perwakilan RI yang juga melihat biaya hidup di masing-masing negara akreditasi. Besaran gaji pokok didasarkan pada tingkat pendidikan, kompetensi, keahlian, keterampilan, pengalaman kerja di Perwakilan RI tersebut, dan prestasi selama bekerja di Perwakilan RI tersebut. Namun demikian, pendapatan Pegawai Setempat ini, tidak memperhitungkan tunjangan keluarga (pasangan dan anak).  (G-01/foto:repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kekerasan terhadap Wartawan Meningkat, Ancam Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan prihatin terhadap…

Opini || Ada Apa Dengan Katalog Elektronik? (Refleksi Kasus OTT KPK di Kalimantan Selatan)

Oleh : Edi Setiawan, SP., M.Si || Ahli Pengadaan Barang/Jasa,…

Antisipasi Judi Online,Polres Babar Razia HP Anggota

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Mengantisipasi maraknya kasus judi online yang…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI