Dinas Perikanan Gulirkan Bantuan Bagi KUB dan Pokdakan

2

GETARBABEL.COM, BANGKA-  Rabu (24/7/2024) bertempat di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Pj Bupati Bangka M. Haris menyerahkan bantuan sarana perikanan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Arman Agus mengatakan, penyerahan bantuan sarana perikanan untuk 4 KUB dan 2 Pokdakan. Empat KUB tersebut yakni KUB Cahaya Ufuk Timur, KUB Air Balai, KUB Sumber Rezeki 1, dan KUB Nelayan Putra Mandiri. Sementara untuk Pokdakan yakni Pokdakan Cendana dan Pokdakan Bumang.

“Bantuan yang diberikan untuk KUB antara lain mesin tempel, GPS, cool box dan life jacket. Sementara bantuan untuk Pokdakan antara lain benih lele dan pakan ikan,”ucapnya

Sementara itu, Pj Bupati Bangka M. Haris dalam sambutannya mengatakan, bantuan sarana perikanan merupakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN. Pemerintah daerah membelanjakan anggaran tersebut sesuai dengan kriteria yang diajukan oleh KUB dan Pokdatan.

“Memang sekarang kondisi APBD tidak mencukupi untuk membelanjakan, maka tahun ini kita diberikan DAK khusus untuk nelayan, baik budidaya maupun tangkap sebanyak Rp3,8 miliar. Tahun depan kita akan terus berusaha untuk membiayai bantuan baik dari APBD, dari Provinsi maupun dari APBN,” ujar Pj Bupati Haris.

Haris berjarap dengan program ini para nelayan baik tangkap maupun budidaya yang tergabung dalam Pokdakan dan KUB dapat menggunakan dan memanfaatkan bantuan ini dengan maksimal dan selalu dirawat dengan baik.(getarbabel.com/Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Bongkar Perumahan Pegawai RSJ, Tim Kelambit Ciduk Rudi

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat…

Kisruh Antara Guru Dan Orang Tua Siswa, Dinas Pendidikan Turun Tangan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kisruh antara pihak sekolah SMPN 1 Sungailiat dengan…

Kemenag Umumkan 10.300 PPPK, Cek disini!

JAKARTA–Kementerian Agama mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI