Desa ini PADes Terbesar se-Babel, Angkanya Menyundul Langit

IMG_20240426_194810

GETARBABEL COM, BANGKA- Desa Kimak Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, adalah salah satu desa yang pernah dua kali meraih penghargaan sebagai desa teladan. 

Selain pernah meraih penghargaan sebagai desa teladan, desa Kimak juga ternyata memiliki sumber penerimaan pendapatan asli desa (PADes) terbesar se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kisaran besaran angka perolehan PADes per tahun rata rata sekitar Rp 800 juta. Sumber penerimaan PADes terbesar berasal dari hasil kebun kelapa sawit milik desa yang luasnya mencapai 30 hektar.

Mustopa selaku Kepala Desa (Kades) Kimak menjelaskan, sejak mulai tahun 2014 yang lalu, pihaknya bersama masyarakat mulai membangun kebun kelapa sawit desa dan sekitar tahun 2017, kebun desa tersebut sudah mulai menghasilkan dan dijadikan sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes).

“Kebun desa mulai dibangun sekitar tahun 2014, tiba masuk tahun 2017 mulai panen,  nah hasil panen kebun itulah dijadikan sebagai sumber  PADes. Disaat kebun dibangun tidak sepeserpun menggunakan biaya negara atau APBDes, luasnya 30hektar,”terangnya.

Diuraikan Mustopa, PADes yang diterima oleh desa Kimak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat seperti membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur desa, kegiatan keagamaan, sosial, bantuan sembako bagi warga kurang mampu, insentif bagi pendakwah dan guru ngaji, bantuan peralatan sekolah bagi seluruh siswa, bantuan bagi anak yatim dan fakir miskin, insentif bagi para hafis Qur’an. Selanjutnya  digunakan ketika ada perayaan hari hari besar nasional, perayaan hari besar keagamaan seperti festival Muharam dan lain lain.

“Jadi semua PADes itu dikembalikan lagi ke masyarakat baik itu dalam bentuk infrastruktur , bantuan sosial maupun kegiatan keagamaan, cukup banyaklah item kegiatan yang dibantu bersumber dari dana PADes,”ucapnya.

Kades yang sudah dua periode menjabat ini menambahkan, pengelolaan dana PADes dilakukan secara transparan, seluruh penerimaan  dikembalikan ke masyarakat meskipun dalam Pergub sudah diatur ada bagian kepala desa dan perangkat desa bisa menggunakan dana tersebut akan tetapi hal itu tidak dilakukan, seluruhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Selain diatas, masih kata Mustopa, setiap belanja menggunakan PADes dikenakan pajak, artinya tak hanya warga desa Kimak yang ikut menikmati PADes, tetapi negara juga ikut menikmati lewat pengenaan pajak belanja dan termasuk pajak CPO. (getarbabel.com/Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Calon Tunggal Sebabkan Matinya Demokrasi, Relawan Kotak Kosong Sampaikan 11 Butir Deklarasi

GETARBABEL.COM, BANGKA — Ketua DPC Perpat (Putra Putri Tempatan) Kabupaten…

Segera Daftar! Pertukaran Pemuda Antar Provinsi

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Provinsi…

Upacara Hari Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kota Pangkalpinang Terlaksana dengan Khidmat

GETARBABEL COM, PANGKALPINANG – Upacara memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI