APKASINDO Bangka Pertanyakan Pemanfaatan DBH Kelapa Sawit, Begini Penjelasan Kadin Pertanian

IMG-20240405-WA0070

GETARBABEL.COM, BANGKA — Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Bangka, Jamaludin mempertanyakan alokasi dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dari pemerintah pusat yang diterima Pemprov Babel dan kabupaten.

“Kami dari APKASINDO ingin menanyakan DBH kelapa sawit untuk Provinsi Kepulauan Babel dan kabupaten bagaimana alokasinya dan dipergunakan untuk keperluan apa saja, sebab hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi yang jelas tentang hal ini,” kata Jamaludin saat rapat penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kepulauan Babel di aula Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (05/04/2024).

Menurutnya pemanfaatan DBH kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Babel dirasakan belum menyentuh para petani kelapa sawit.

“Misalnya untuk pembangunan jalan usaha tani, jembatan yang ada di perkebunan petani, jaminan sosial asuransi tenaga kerja bagi para buruh panen kelapa sawit rakyat, petani kelapa sawit kecil, karena di provinsi lainnya seperti Aceh, Riau, Kalimantan, Sulawesi saat kami rakernas lalu mengungkapkan pihak gubernur mereka sudah memanggil pengurus APKASINDO untuk menanyakan pemanfaatan DBH kelapa sawit akan digunakan untuk keperluan apa,” ujar Jamaludin.

Diharapkannya ke depan pihak Pemprov Babel melalui dinas terkait juga bisa mengundang ataupun melibatkan APKASINDO untuk memberikan masukan dalam pemanfaatan DBH kelapa sawit ini.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel, Edi Romdhoni menjelaskan untuk alokasi DBH kelapa sawit bagi Provinsi Kepulauan Babel tahun 2023 lalu sebesar Rp15 miliar dan pada tahun 2024 ini sekitar Rp13 miliar.

“Sesuai aturan persentase dalam pemanfaatan DBH kelapa sawit ini di mana 80 persen untuk Dinas PUPR dan sisanya 20 persen untuk 3 dinas lainnya, yakni Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja,” kata Edi.

Diungkapkannya, untuk Dinas Pertanian digunakan untuk penyusunan Rencaba Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sampai menjadi peraturan gubernur (Pergub).

“Untuk tahapannya sudah disusun dan diharapkan bisa selesai bulan Juni-Juli nanti,” ujarnya.

Sedangkan untuk jaminan sosial atau asuransi bagi tenaga kerja perkebunan sawit nanti harus ada peraturan gubernur lebih dahulu.

“Saat ini semuanya masih dalam tahap penyusunan peraturan gubernur ini terlebih dahulu, setelah ada baru bisa dilaksanakan seperti daerah lainnya,” tukasnya.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: Ketua APKASINDO Bangka Jamaludin menyampaikan aspirasi petani kelapa sawit. Edw)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pasca Putusan MK, Peta Politik Bangka Tak Berubah

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal…

Antisipasi Kemacetan, Polres Babar Gelar Simulasi Rekayasa Lalu Lintas Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) melaksanakan kegiatan…

Ingatkan Tranformasi Digital, Mahfud MD Lantik 4 Pejabat Tinggi Madya Kemenkominfo

JAKARTA–Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh. Mahfud MD…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI