Kampanye di Belinyu, Ratusan Warga Kumpai Antusias Mendengar Visi Misi MAPAN
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– Ratusan warga Dusun Kumpai Desa Gunung Muda, Kecamatan…
Sunday, 14 December 2025
GETARBABEL.COM, JAKARTA – Syaifullah Asnan, Wakil Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengiat Budidaya Lobster Nusantara, menyayangkan keputusan pemerintah memberhentikan kembali kerjasama budidaya benur di luar negeri melalui kebijakan moratorium atau penghentian sementara.
“Menutup kembali kegiatan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri tanpa alasan yang jelas membuat semua pihak merasa sangat dirugikan, KKP sebagai pihak regulator seharusnya bertanggung jawab terhadap program yang sudah dibuat, karena nelayan telah berinvestasi untuk membeli peralatan tangkap sekarang tidak melaut, artinya pengangguran bertambah, dan para pengusaha yang telah menginvestasikan dananya untuk membuat budidaya dan pembangunan warehouse yang nilainya tidak sedikit, pasti sangat dirugikan dengan keputusan ini,” tegasnya.
Syaifullah melanjutkan bahwa investasi BBL tersebut dengan dana yang tidak sedikit, pelaku usaha juga telah mengurus izin penangkapan dan melakukan kerjasama dengan mitra dagang di luar negeri. Dengan adanya kebijakan penutupan pengiriman BBL ke luar negeri, kerjasama tersebut gagal dilaksanakan. Sehingga segala usaha dan upaya yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir tidak membuahkan hasil dan cenderung merugikan banyak pihak.
Pihaknya juga mencatat saat ini ada kurang lebih 6,4 juta nelayan penangkap BBL di Indonesia yang kembali terancam nasibnya oleh kebijakan penutupan pengiriman BBL ke luar negeri tersebut.
Selain itu yang menjadi persoalan penting saat ini adalah bagaimana pertanggungjawaban perusahaan yang sudah memperkerjakan ratusan pekerja, bagaimana pertanggungjawaban pihak perusahaan kepada Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan yang paling penting adalah bagaimana menjawab pertanyaan dari minta dagang di Vietnam, karena Vietnam diwajibkan untuk melakukan investasi budidaya di Indonesia.
“Kalau barometer KKP menilai bahwa Indonesia tidak sesuai dengan harapan, seharusnya KKP jangan bercermin kepada air di waktu senja, karena sampai hari ini kami belum melihat kepastian keberlanjutan perusahaan dan pengembangan budidayanya. Sebagai Stakeholder, seyogyanya KKP sangat paham bagaimana dinamika pengembangan budidaya Lobster, yang mana bukan hanya sekedar persoalan budidayanya saja, tetapi dengan tidak adanya peran KKP dalam bimbingan budidaya juga menjadi sebuah persoalan,” sorotnya.
Pengusaha asal Bangka Belitung ini menilai tanggung jawab KKP tidak begitu tampak peranannya, apalagi membicarakan persoalan paska panen budidaya lobster. Karena hal ini juga membutuhkan pemikiran, kerja keras dan tentu pengorbanan yang tidak sedikit.

Ketidakpastian hukum
Menurut Syaifull, dari awal penerapan Kebijakan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024 belum maksimal. Sebagai regulator seharusnya KKP mengkoreksi/merevisi khususnya pasal 3,4,5 dan 6, karena dalam penerapannya menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian, bukan langsung serta merta KKP melakukan moratorium.
“Dari awal kami melihat bahwa patokan harga tidak menyesuaikan dengan harga pasar. Keluhan dari para investor bahwa biaya layanan di BLU KKP terlalu tinggi, serta rantai pasok tidak efisien karena peran sebagian koperasi yang menyimpang,” jelasnya.
Berdasarkan persoalan di atas, pihaknya melihat ke depannya pasti akan banyak perdebatan terkait hal tersebut. Karena menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster.
“Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan, sebelumnya memang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangannya kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor. Dengan aturan ini, sudah sangat jelas Kementerian Kelautan dan Perikanan telah bertindak di luar kewenangannya dengan membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster,” jelas mantan aktivis HMI ini.
Tindakan di luar kewenangan seperti itu menurutnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah cenderung tidak menjaga alam investasi yang kondusif. Buka tutup aturan mengambarkan ketidakjelasan aturan di Republik ini, paling tidak dalam kerangka kerjasama dengan negara luar.
“Sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sangatlah tidak profesional dan akan mengganggu hubungan bisnis selanjutnya. Ini menggambarkan ke dunia luar bahwa investasi di Indonesia sedang tidak baik baik saja. Dengan tidak adanya kepastian hukum ini, akan membuat orang luar akan semakin takut untuk berinvestasi di Indonesia,” tegasnya
Selain itu, menurutnya melarang ekspor benih lobster itu juga bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor. Namun kenyataannya dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara. Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada.
Syaifull juga mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih cenderung ke masalah pencitraan, mulai dari Menteri Kelautan Perikanan di era Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Susi berdalih, benih lobster jangan diekspor tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah. Namun kebijakan pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas. Karena sampai saat ini, budidaya lobster di Vietnam, 90% bahkan bisa dikatakan hampir 100% benihnya berasal dari Indonesia yang pengirimannya dilakukan secara illegal.
“Seperti yang kita ketahui bahwa pengawasan populasi dan pemanfaatan BBL secara Yuridis berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga dengan kondisi seperti ini, patut kita pertanyakan kemanakah peran KKP selama ini dalam hal pengawasan pengiriman BBL illegal tersebut. Seyogyanya Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya yang berperan penting dalam penyidikan dan penyelidikan sehingga KKP lah yang menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya penyelundupan BBL,”harapnya. (Tim/foto: Syaifullah Asnan (tengah) bersama nelayan)
Posted in Ekonomi
GETARBABEL.COM, BANGKA– Ratusan warga Dusun Kumpai Desa Gunung Muda, Kecamatan…
GETARBABEL.COM, BANGKA –– Tim Voli Putri Polda Bangka Belitung mengawali…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Adanya temuan BPK RI terkait raibnya aset peralatan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…