LSM Garuda KPPRI Nilai Gedung Baru SMAN 2 Sungailiat Kokoh dan Tidak Ada Kemiringan, Juni 2025 Dilanjutkan Kembali
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan…
Saturday, 26 April 2025
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Anggota KPU Kota Pangkalpinang yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad dijatuhi hukaman peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal ini berdasarkan putusan DKPP yang dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito pada hari Senin (21/4/2025) di ruang Sidang DKPP, Jakarta. Muhammad diadukan oleh Eka Mulya Putra dari Yayasan Kotak Kosong atas ucapannya yang dinilai tidak netral atau berpihak kepada pasangan calon dalam Pilkada Kota Pangkalpinang tahun 2024.
“Memutuskan : Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada teradu Muhammad selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak putusan ini dibacakan, .” Ucap Heddy Lugito.
DKPP menilai tindakan teradu yang mengeluarkan pernyataan terindikasi tidak netral dan memihak pada salah satu pasangan calon dalam acara talkshow di radio Sanora FM merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
DKPP juga melihat bahwa tidak adanya tindakan teradu untuk meminta maaf kepada masyarakat kota Pangkalpinang, karena sudah menyebabkan kegaduhan “DKPP memiliki alasan kuat untuk memberikan sanksi berat untuk teradu,” terang anggos Majelis DKPP, Dewa Raka Sandi. (ISR)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA — Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…