Jumat Curhat Polres Bangka, Serap Aspirasi Masyarakat Mendo Barat
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA – Polres Bangka kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat…
Sunday, 15 June 2025
GETARBABEL.,COM, PANGKALPINANG – Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil amankan pelaku Pencurian di Bukit Intan Pangkalpinang.
Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K menjelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Adham alias Lekok yang berhasil di amankan kepolisian berapa saat lalu. Jum’at, 18 April 2025.
Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi pada tanggal 17 Februari 2025 di Jalan Depati Hamzah Gang Nasir RT/RW 009/003 Kel. Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Pelaku bernama Adham alias Lekok (37 tahun) yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini melakukan aksinya Pada Hari Kamis Tanggal 10 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak tralis jendela dan mengambil emas batangan dengan berat 10 gram, uang tunai sebesar Rp. 5.000.000, 2 buah celengan kaleng yang disimpan didalam lemari, kemudian pelaku mengambil 2 buah blender dengan merk Miyako dan Sekai, 1 set alat masak merk Swider, 1 buah slow cooker merk Miyako, 1 buah Magicom, 1buah kompor gas merk Rinal, 2 set Taperware, 1 set Piring dan gelas dan 1 buah kipas angin merk Regency. Pada saat kejadian tersebut rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik. Akibat dari kejadian tersebut kornan mengalami kerugian sebesar Rp. 25.425.000 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan mendatangi Kantor Polresta Pangkalpinang.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB Tim 1 Buser Naga mendapat informasi pelaku berada, kemudian Tim 1 Buser Naga menuju ke daerah Air Itam dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari pengakuannya, pelaku menjelaskan bahwa dirinya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah dan merusak tralis jendela rumah korban menggunakan obeng. Setelah itu pelaku memasuki rumah dan mengambil barang barang berharga milik korban.
Selanjutnya Pelaku membawa seluruh barang hasil curian menuju kebun pisang yang berada tidak jauh dari rumah korban, dan menyimpan seluruh barang curian di bawah pohon lalu ditutupi oleh semak semak.
Selanjutnya Lekok beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
– 1 ( satu) buah Kompor gas Merk Rinnai warna hitam.
– 1 ( satu) buah tupperware bulat warna unggu.
– 1 ( satu) buah Fresto.
– 1 ( satu) set Kitchen cooking swiden.
– 1 ( satu) set Rantang besi.
– 1 ( satu) buah gelang emas.
– 1 ( satu) buah Slow Cooker.
– 1 ( satu ) buah Vicenza.
– 1 ( satu) buah maxima Teflon.
– 1 ( satu) buah Luminarc pitcher kaca.
– 2 ( dua) buah termos warna unggu, dan hijau.
– 2 ( dua) unit setrika merk Maspion dan Philips.
– 2 ( dua) buah blender merk Miyako dan Nanotec.
– 3 ( tiga ) buah tas ransel.
(ISR/Humas Polda Babel)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA – Polres Bangka kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi…
PANGKALPINANG—Kebakaran lahan terjadi di pinggir ruas jalan citra land arah…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…