Ahim Minta Samsat Gencar Sosialisasi Kebijakan Bebas Biaya Mutasi Kendaraan Luar Daerah

IMG_20250203_105935_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA- Usulan dari salahsatu anggota Badan Musyawarah(Banmus) DPRD Babel Himmah Olivia agar kendaraan plat luar daerah yang ingin mutasi menjadi plat BN dapat dibebaskan biaya atau gratis, ternyata mendapat respon cepat dari PLT Sekda Provinsi Bangka Belitung Fery Aprianto. Usulan tersebut dia sampaikan lewat rapat Banmus 31 Januari 2025.

Menurut pria akrab disapa Ahim ini, dengan pemberlakuan kebijakan menghapus biaya mutasi bagi kendaraan plat luar daerah, hal ini menjadi potensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, cukup banyak kendaraan plat luar hilir mudik beroperasi di Bangka Belitung tetapi tidak memberi manfaat lebih bagi daerah.

“Jadi dengan kebijakan penghapusan biaya mutasi kendaraan ini, setidaknya bagi daerah bisa sebagai sumber penerimaan PAD dan kami berharap pemilik kendaraan plat luar daerah melakukan mutasi plat kendaraan menjadi plat BN dengan biaya mutasi gratis,”harapnya.

Ahim juga meminta pihak Samsat gencar melakukan sosialisasi secara massif terkait kebijakan penghapusan biaya mutasi kendaraan serta penghapusan pajak progresif kepada masyarakat dan korporasi agar dapat diketahui adanya kebijakan ini dan tercapainya target penerimaan PAD.

“Saya sebagai anggota Banmus dan Komisi II DPRD Babel menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PJ Sekda Babel bapak Fery Aprianto melakukan kerja cepat dan tepat menindaklanjuti usulan ini, mudah mudahan target PAD tercapai dan defisit anggaran bisa ditekan dengan kebijakan membebaskan biaya mutasi kendaraan dan pajak progresif,”harapnya.(SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Babar Amankan Debat Perdana Paslon Bupati 2024

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) melakukan pengamanan…

Dikala Jibril Berdo’a, Rasulullah Mengamini

GETARBABEL.COM, BANGKA- Ada satu peristiwa yang dialami Baginda Nabi Rasulullah…

Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI

Oleh : Anas Urbaningrum || Ketua Umum PKN PERTAMA, Jangan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI