MD KAHMI Bangka Keluarkan 3 Poin Pernyataan Sikap Perjuangan Sawit Plasma 8 Desa.

IMG_20241208_174821_11zon

Ma’ruf: Untuk Kali Ini Rakyat Harus Menang

GETARBABEL.COM, BANGKA– Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bangka, menyampaikan ketegasannya mendukung perjuangan masyarakat delapan Desa di wilayah Kabupaten Bangka untuk mendapatkan kembali hak atas plasma sawit dari perusahaan perkebunan PT GML. 

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ma’ruf, Sekretaris MD KAHMI Bangka kepada Getarbabel.com di Sungailiat. Sabtu (10/1/ 2025). 

” Perjuangan masyarakat mendapatkan haknya atas plasma adalah perjuangan murni dan konstitusional, yang telah dilakukan beberapa generasi sebelumnya, untuk kali ini rakyat harus menang” tegas Ma’ruf

Ma’ruf mengatakan, dukungan ini bukan tanpa dasar, selain bentuk empati terhadap perjuangan rakyat, yang menuntut keadilan atas hak plasma sawit , juga merupakan amanah undang-undang yang sudah mengatur adanya kewajiban perusahaan perkebunan untuk memberikan plasma sawit kepada masyarakat sekitarnya. 

” Pemerintah dan legislatif memegang peranan kunci dalam keberhasilan perjuangan masyarakat delapan desa ini. Wakil rakyat di DPRD dan DPR RI tidak boleh tutup mata, rakyat  jangan hanya jadi objek lima tahunan saja, mereka harus bersuara lantang membela,” tukas Ma’ruf. 

Lanjut Ma’ruf, MD KAHMI Bangka menyampaikan pernyataan sikap untuk mendukung perjuangan masyarakat delapan Desa di Kabupaten Bangka, memperjuangkan hak konstitusionalnya atas plasma sawit dan penolakan perpanjangan HGU PT. GML

Adapun pernyataan sikap tersebut, yakni:

1. Mendesak ketegasan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten Bangka maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk berpihak dan berjuang bersama masyarakat yang menuntut hak plasma  dan menolak perpanjangan HGU perkebunan sawit PT GML.. 

2.  Mendesak  pihak DPRD Kabupaten Bangka, DPRD Provinsi Bangka Belitung dan DPR RI Dapil Bangka Belitung memihak serta turut serta berjuang bersama masyarakat yang menuntut hak plasma dan menolak perpanjangan HGU perkebunan sawit PT GML. 

3. Mendesak Pemerintah Pusat melalui kementerian perkebunan, kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait lainnya,  untuk berempati   kepda kesejahteraan rakyat , mengambil keputusan berdasarkan aspirasi rakyat, yang menuntut hak plasma dan menolak perpanjangan HGU perkebunan sawit PT GML. 

Diberitakan sebelumnya, hari Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 9.00 WIB, berjumlah sekitar seribuan massa dari 8 desa menggelar aksi demo dihalaman kantor bupati Bangka jalan A Yani Sungailiat Kabupaten Bangka. Massa menuntut agar PT Gunung Maras Lestari (PT GML) merealisasikan kewajiban perusahaan berupa menyediakan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun milik PT GML 13 ribu hektar dan meminta agar PJ Bupati Bangka mencabut izin operasional perkebunan sawit PT GML serta menolak perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT GML.

Aksi demo masyarakat 8 desa ini berlangsung aman dan tertib dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan Sat Pol PP Pemkab Bangka.

Koordinator aksi demo Andi Kusuma dalam orasinya mengatakan, keberadaan PT GML beroperasi diwilayah 8 desa terdampak  Sudah lebih dari 20 tahun, akan tetapi kebun sawit plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat dari 8 desa sebesar 20 persen dari total luas kebun perusahaan 13 ribu hektar, sampai saat ini tak kunjung direalisasikan. Maka masyarakat mendesak supaya HGU PT GML tidak diperpanjang lagi dan segera mencabut izin operasional PT GML.

Adapun Delapan desa tersebut, meliputi Desa Dalil, Bakam, Sempan, Mangka, Bukit Layang, Mabat, Kayubesi dan Puding Besar.(Rilies MA’RUF/SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tidak Lapor, Kena Sanksi! KPK Himbau 10.685 Pejabat Segera Lapor LHKPN

JAKARTA-KPK merilis tingkat pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara / Wajib Lapor…

Polres Bangka Minta Masyarakat Segera Lapor Bila Ada Gangguan Kamtibmas

GETARBABEL.COM, BANGKA — Untuk meminimalisir terjadinya gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat…

Diduga Ulah Oknum Warga, Kawasan Songliang Sungailiat Terbakar

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI