Smelter Dicokok Kejagung, Gustari Pertanyakan Siapa Penampung Hasil Tambang Illegal Saat Ini           

IMG_20240904_141654

GETARBABEL.COM, BANGKA– Penegakan hukum terkait tindak pidana  korupsi disektor tambang Timah  yang di tangani Kejaksaan Agung RI, kini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah Babel menilai, sikap atau tindakan dilakukan pihak Kejagung dalam memproses pidana korupsi bagi perusahaan peleburan biji timah atau smelter, bukanlah bentuk solusi karena bila pemerintah pusat tidak mempermudah pemberian perizinan bagi penambang rakyat ( IPR) dan merealisasikan kewajiban pihak kementerian ESDM yang telah di atur dalam UU no 3 tahun 2020 tentang minerba, terutama pasal 73 terkait aturan modal kerja bagi penambang rakyat, memasarkan hasil tambang rakyat dan menetapkan standar peralatan kerja penambang rakyat, kecil kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi.                                                

Diakui Gustari, saat ini sungguh miris sekali terjadi disektor pertambangan timah, dimana Kejagung gencar menyoroti korupsi pertambangan timah namun fakta di lapangan, masih banyak aktifitas tambang illegal beroperasi.

“muncul pertanyaan, siapa pihak yang menampung hasil tambang ilegal saat ini jika perusahaan smelter tidak ikut menampung? berarti besar kemungkinan timah hasil dari kegiatan tambang illegal diselundupkan dan hal itu justru menimbulkan kerugian besar negara serta kerusakan lingkungan terus terjadi,”tanyanya.

Gustari meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menertibkan aktivitas tambang illegal agar agar kerugian negara dapat dicegah dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Atasi Bau Busuk, Bak Sampah TPS Samping Jembatan Parit Pekir Segera Dibongkar

GETARBABEL.COM, BANGKA — Untuk menciptakan kebersihan dan menghilangkan bau busuk…

Pelatihan Kompetensi Bahasa Inggris ala Pare Kediri Hadir di Babel

SUNGAILIAT–Himpunan Pengusaha Korps Alumi HMI (HIPKA) Bangka Belitung bersama Mother…

Pelamar CASN Cemas Tidak Bisa Daftar, E-Materai Error

GETARBABEL.COM, BANGKA– Para pelamar Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) mulai…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI