Stop Kenaikan PPN 12 persen, ISRI Babel: Presiden Harus Keluarkan Perpu Penyelamat Rakyat

IMG-20241228-WA0004

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Ketua DPW Ikatan Sarjana Rakyat (ISRI) Bangka Belitung, Edhi Hariyanto meminta pemerintah pusat menunda terhadap kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025,  untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

” Harus distop dulu, dalam kurun waktu 3 bulan pda tahun 2025 nanti, dampaknya akan sangat terasa bagi masyarakat Babel di saat pertumbuhan ekonomi Babel hanya 0,2%. Apalagi kedepannya dengan kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12%”  ungkap Edhy di Pangkalpinang. Jum’at (27/12/2024) 

Edhi menerangkan dampak yang akan terjadi adalah melemahnya daya beli masyarakat, sulitnya pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka serta menurunnya penghasilan ekonomi menengah ke bawah akibat bertambah besarnya pos anggaran untuk kebutuhan dasar rumah tangga. 

” Kemungkinan besarnya, akan banyak masyarakat kelas menengah akan gulung tikar, menutup usahanya akibat dari melemahnya daya beli masyarakat tadi”  katanya. 

Menurutnya, Presiden seharusnya membatalkan kenaikan PPN 12% tersebut dengan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang ( Perpu).

Sebab, Presiden sebagai kepala pemerintahan juga kepala negara berhak untuk melakukan nya ( mengeluarkan perpus)., demi menyelamatkan rakyat. 

Apalagi kata Edhiy,  pertumbuhan ekonomi Indonesia sdang tidak baik-baik saja, akibat dari perkembangan geopolitik dan geoekonomi dunia yangg sedang dalam suasana penuh ketidakpastian. 

“Sekarang pertumbuhan ekonomi kita dalam sekarat dan menuju ambang kebangkrutan, defisit dimana-mana” pungkas Edhi

Di ketahui, Pemerintah Indonesia telah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025..

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Pemerintah berkata bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan untuk memenuhi perintah UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polsek Kelapa Bantu Evakuasi Korban Laka Tunggal, Penyebab Mabuk Miras

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Anggora Polsek Kelapa Polres Bangka Barat…

Luar Biasa! Tender CPO KPBN Tembus Rp15.118 per Kg, TBS di Bangka Masih di Bawah Rp3.000

GETARBABEL.COM , BANGKA — Luar biasa awal bulan November ini…

HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Bangka Bagikan 300 Paket Sembako

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam rangka merayakan HUT ke-78 Bhayangkara Tahun…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI