Terima Penghargaan Satyalencana Karya Satya, Ini Pesan Thony Marza Bagi ASN
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– Sebagai aparatur sipil negara(ASN), Kepala Kantor Sat Pol…
Sunday, 15 June 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA – Aktivitas tambang timah illegal beroperasi di Pemandian Umum Air Pon, Dusun Mula Karya, Desa Gunung Muda Belinyu sangat dikeluhkan oleh warga sekitar. Dampak dari aktivitas illegal tersebut membuat rumah warga yang berada disekitar lokasi beroperasinya tambang illegal mulai terancam longsor dan mengakibatkan bau tidak sedap.
Pasalnya, aktifitas tambang tersebut cukup dekat lingkungan warga bahkan kini kondisi kolong pemandian umum warga yang berada dekat lokasi pun diduga kini tercemar hingga kondisi air kolong pemandian kini menjadi keruh.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu warga yang resah dan terdampak. “Tolong TI ini di Stop, karena menggangu, mengakibatkan bau tidak sedap juga sudah memakan tanah kami” Ungkap salah satu warga.
Konon TI illegal ini sudah terjadi di Tahun 2021, menyebabkan kericuhan antara warga dan penambang. Namun berakhir kesepakatan Bersama RT 06 Dusun Air Pon dengan hasil seluruh aktifitas penambangan dihentikan, jika para penambang melanggar perjanjian maka penambang bersedia di proses secara hukum.
Di Bulan November Tahun 2024, terulang Kembali tambang timah illegal di lokasi pemandian umum air pon tersebut. Di telusuri awak media bahwa oknum penambang tahun 2024 ini masih terafiliasi dengan oknum penambang di tahun 2021 yang telah menandatangani kesepakatan Bersama tersebut.
Salah satu warga dusun Air Pon mengatakan: ‘’ Ia sudah melakukan konfirmasi ke pihak desa, bahwa pihak desa sudah menegur penambang namun tidak digubris”. Kemudian salah satu warga melakukan pengaduan ke Polsek Belinyu, dan bersama-sama ke lokasi tambang untuk segera dihentikan dan diminta untuk menutup kembali tanah lumpur ditimbun kembali. Lalu didapatilah kesepakatan tambang dihentikan dan akan ditutup kembali.
Tapi kenyataan di lapangan tambang illegal tersebut masih berjalan hingga kini. Terkesan pihak polsek hanya formalitas kepada warga namun terjadi pembiaran pada tambang illegal tersebut. Pihak babinsa polsek pun belum merespon pada saat dihubungi. (Tim)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA– Sebagai aparatur sipil negara(ASN), Kepala Kantor Sat Pol…
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan prihatin terhadap…
GETARBABEL .COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dan Ketua MPR…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…