Polisi Ciduk Pasutri Pengedar Narkoba di Jalan

IMG-20241218-WA0024_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Lagi-lagi pasangan suami istri (pasutri) berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) akibat tertangkap mengedarkan narkoba.

Mereka adalah YU (35) wanita dsn HA (41) laki- laki merupakan dua orang pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat tindak pidana narkotika pada Senin (16/12/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan Informasi masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Melakukan penyelidikan di lokasi daerah rawan terjadinya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, anggota berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan pasangan suami istri, yakni HA) dan YU sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di jalan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPTU Budi Prasetyo menyampaikan saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang masih dikemas dalam potongan pipa sedotan siap edar dan sempat dibuang YU di pinggir jalan.

“Kemudian saat dilakukan pemeriksaan di dompet HA didapatkan 1 bal plastik klip bening ukuran kecil,” katanya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat brutto 4,51 gram,” ujarnya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Posted in

BERITA LAINNYA

Lahan Rumah Kos Belakang Stadion Orom Sah Milik Diana, Punya Sertifikat Tahun 1973

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Tony Marza…

Harga TBS Petani Plasma Babel Rangking 7 dari 22, Sumatera Barat Tertinggi dan Banten Terendah

GETARBABEL.COM, BANGKA — Berdasarkan data Rangking Harga TBS Penetapan Disbun…

Pj Gubernur Perintahkan Segera Keruk Muara Jelitik

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pj Gubernur Syafrizal ZA dengan tegas memerintahkan…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI