Polemik Penambangan Pasir PT BBE, Warga Teluk Uber Gelar Voting Ini Hasilnya

IMG-20241210-WA0010_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polemik rencana penambangan pasir kuarsa oleh perusahaan PT Berkah Bermuda Energi (BBE) di kawasan laut Teluk Uber Sungailiat dan sekitarnya terus berlanjut.

Meskipun saat ini secara perizinan PT BBE sudah memiliki IUP eksplorasi dan sudah menyetor PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke instansi terkait sebesar Rp380 juta dan saat ini proses pembuatan/penyusunan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk selanjutnya membuat perizinan IUP OP agar bisa beroperasi melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa.

Namun di masyarakat Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka terus terjadi pro dan kontra, antara warga setuju dan tidak setuju terhadap rencana penambangan pasir kuarsa ini.

Untuk menghindari terjadinya konflik antara masyarakat di bawah, pihak Pemerintah Kelurahan Jelitik akhirnya bersama warga sepakat untuk melakukan pemungutan suara secara voting di Balai Kelurahan Jelitik, Jumat (06/12/2024) malam.

Dalam kegiatan voting ini dihadiri sebanyak 171 KK (Kepala Keluarga) dari 280-an KK warga Teluk Uber Sungailiat.

Berdasarkan hasil voting warga Lingkungan Teluk Uber Jelitik, yakni sebanyak 76 KK warga setuju dan sebanyak 94 KK warga tidak setuju atas rencana penambangan pasir kuarsa ini.

Voting suara ini dipimpin langsung Lurah Jelitik, Heryani dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa dan aparatur terkait lainnya.

Lurah Jelitik, Heryani mengatakan pelaksanaan voting suara ini untuk melihat setuju atau tidak setuju warga Teluk Uber terkait rencana pertambangan pasir kuarsa oleh PT BBE di Lingkungan Teluk Uber.

“Kami pihak Kelurahan Jelitik, serta perangkat Lingkungan Teluk Uber hanya menjembatani dan memfasilitasi saja.
Dan ternyata hasil voting, sebanyak 76 KK warga setuju dan sebanyak 94 KK warga menolak atau tidak setuju. Dan hasil ini merupakan keputusan warga bukan kita,” kata Heryani.

Dijelaskannya, di Lingkungan Teluk Uber ada sekitar 280 Kepala Keluarga (KK), yang hadir ikut voting sebanyak 171 KK.

Diungkapkannya, pihak PT BBE sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat Lingkungan Teluk Uber terkait rencana pertambangan pasir kuarsa di Lingkungan Teluk Uber. Dan saat sosialisasi warga memang sudah tidak setuju, karena masyarakat belum puas, maka dilakukan melalui voting.

“Saya berharap kepada warga tidak terjadi konflik lagi karena sudah jelas berdasarkan keputusan bersama masyarakat Teluk Uber menolak kegiatan pertambangan pasir kuarsa tersebut. Dan hingga sekarang perusahaan tersebut memang belum beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu tokoh masyarakat Teluk Uber, Suhendra alias Abun mengatakan pihak perusahaan melalui Kaling dan orang-orang pro penambangan terus membujuk masyarakat agar menyetujui rencana penambangan pasir kuarsa ini.

“Karena itu kami dari pihak yang kontra penambangan akhirnya meminta pihak pemerintah Kelurahan Jelitik melakukan voting untuk menentukan sikap warga Teluk Uber bagaimana sebenarnya. Hasil akhir voting sudah jelas pihak kontra penambangan pasir kuarsa menang dengan suara 94 KK , sedangkan pihak pro penambangan pasir kuarsa hanya 76 KK,” kata Abun.

Ditegaskannya, jadi sudah jelas sikap warga Lingkungan Teluk Uber Sungailiat yang kontra penambangan pasir kuarsa menang, sehingga pihak warga yang pro penambangan pasir kuarsa harus mengikuti dan mematuhi keputusan serta mendukung pihak yang kontra penambangan.

“Kita sebelumnya sudah menyepakati , apabila pihak yang pro penambangan menang atau lebih banyak suaranya, maka pihak yang kontra penambangan harus mengikuti pihak yang pro penambangan, begitu pula sebaliknya. Hasil akhir voting sudah jelas yang menang pihak kontra penambangan jadi kami minta warga yang pro penambangan harus menghormati dan mematuhi hasil keputusan voting ini yang sudah dibuatkan dalam berita acara keputusan voting,” tegas Abun.

Abun juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya para nelayan Lingkungan Teluk Uber.

Sedangkan pihak PT BBE hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan tanggapannya, meskipun sudah diusahakan konfirmasinya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Kegiatan pemungutan suara atau voting warga Lingkungan Teluk Uber. IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Opini || Aturan Khusus untuk Transgender dalam Beribadah di Indonesia

Oleh : Agatha Nurulia || Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka…

Polairud Polres Bangka Gelar Klinik Terapung, 65 Warga Pesisir dan Nelayan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polairud Polres Bangka bersama Ditpolairud Polda Kepulauan…

Dijadikan Tersangka oleh Bawaslu, Rustamsyah Melawan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Terkait adanya tindakan hukum penetapan tersangka oleh pihak…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI