Klarifikasi Kasus Dugaan Penyekapan Ibu dan Anak Oleh Pabrik Kelapa Sawit Direspon Keras Advokat Dr Andi Kusuma

IMG_20241208_233550_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Dugaan kasus penyekapan terhadap seorang ibu bernama Nadia dan anak balitanya oleh pihak pabrik kelapa sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PT PMM) di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi perhatian luas masyarakat.

Setelah kasus ini viral, pihak perusahaan memberikan klarifikasi resmi dalam video press conference yang diunggah ke platform TikTok (-red). Sabtu (07/12/2024).

Klarifikasi pihak PT PMM
dalam video tersebut, tim legal internal PT PMM menegaskan bahwa tuduhan penyekapan tidak mendasar.

Mereka menyatakan bahwa Nadia tidak pernah dipaksa untuk tetap berada di tempat tersebut dan memiliki kebebasan penuh, termasuk menggunakan telepon selama 24 jam.

Pihak perusahaan juga menekankan bahwa tempat yang digunakan Nadia bukan kandang anjing, seperti yang diberitakan sebelumnya.

Melainkan bekas kantor administrasi loket pembayaran yang sudah tidak digunakan.

“Kami ingin klarifikasi terkait berita viral dugaan penyekapan. Bahwa tidak adanya penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, karena dia (Nadia) bebas keluar masuk dari tempat itu. Pun menggunakan handphone stand by 24 jam, ada kasur, bantal guling, selimut, ada air minum bahkan ada susu,” jelas salah satu anggota tim legal PT PMM.

Namun, pernyataan perusahaan ini mendapatkan respons keras dari Dr. Andi Kusuma, SH, MKn, CTl seorang advokat yang telah mendalami kasus ini, Minggu (08/12/2024).

Melalui akun Tik Tok-nya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap cara perusahaan menangani permasalahan hukum ini.

Dr Andi Kusuma, SH,Mkn CTl mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan bijaksana.

“Atas sumpah advokat, kita jalankan dalam hal penegakan hukum, bukan hanya bicara hukum pembelaan yang kira-kira contohnya membabi buta,” ujar Dr. Andi Kusuma.

Diungkapkannya, sejumlah temuan terkait kondisi Nadia dan anaknya selama berada di lokasi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan timnya, tempat yang digunakan ternyata tidak layak untuk dihuni.

Ia menyebut bahwa tempat tersebut sebelumnya digunakan oleh anjing-anjing liar, dengan kondisi masih terdapat kotoran anjing kering saat timnya tiba di lokasi.

Foto : Dr Andi Kusuma saat memberikan pernyataan terkait klarifikasi pihak perusahaan.

“Kalau pernyataan dari security, tempat itu tidaklah layak. Di mana tempat anjing-anjing liar tidur di situ, makan di situ juga. Begitu kami datang bersama Pak Budiono dan tim jurnalis yang menjadi saksi, kami lihat kondisinya masih ada kotoran anjing yang kering. Betapa prihatinnya,” ungkapnya.

Dr Andi Kusuma membeberkan bukti berupa percakapan di Grup WhatsApp security PT PMM.

Dalam percakapan tersebut, terlihat instruksi untuk menjaga Nadia agar tidak kabur dan memastikan kondisi korban dilaporkan secara berkala, termasuk melalui foto setiap jam.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya tindakan pembatasan kebebasan.

Selanjutnya, Dr. Andi Kusuma menceritakan history suami korban. Suami Nadia, yang bekerja sebagai sopir di PT PMM dengan gaji Rp2,5 juta per bulan, mengalami pemotongan gaji menjadi Rp1,5 juta akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat bekerja.

Pihak perusahaan mengklaim kerugian akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp300 juta, yang menjadi dasar pemotongan gaji suami Nadia.

Namun, Dr. Andi Kusuma, mempertanyakan keabsahan klaim ini dan meminta perusahaan menyajikan bukti secara hukum.

Ia juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.

Dr. Andi Kusuma mengimbau kepada seluruh perusahaan di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung untuk menjalankan kewajiban terhadap pekerja sesuai amanat undang-undang.

Pembayaran gaji dan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas demi menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi.

Kasus dugaan penyekapan ini mengangkat isu penting terkait hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kesejahteraan para pekerja.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kementerian Ini Terendah Integritasnya, KPK Minta  Segera Perbaiki

JAKARTA-Kajian KPK melalui Direktorat Monitoring terkait Pemetaan Layanan Pertanahan ditemukan…

Pelaku Karhutla Diancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka menghimbau masyarakat…

King Cobra 2,5 Meter Masuk Gudang Berhasil Ditangkap Petugas Damkar

GETARBABEL.COM, BANGKA — Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI