Syukuran HUT Kota Sungailiat ke 259, Ribuan Masyarakat Gelar Do’a Bersama Di Tempat Ini
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– HUT Kota Sungailiat ke 259, dirayakan secara sederhana…
Sunday, 8 June 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA — Pemkab Bangka akan tetap berupaya mempertahankan tenaga honorer yang saat ini bekerja secara aktif.
Mengingat kondisi ekonomi masyarskat di Kabupaten Bangka sedang tidak stabil, maka Pemkab Bangka akan tetap membuat skema paruh waktu untuk terus memperkerjakan tenaga honorer tersebut.
Hal ini diungkapkan Pj Bupati Bangka M Haris AR menanggapi statemen Wakil Ketua DPRD Bangka, M Taufik Koriyanto SH MH usai melakukan konsultasi ke kementerian terkait nasib tenaga honorer.
“Memang di tahun 2024 ini kita melakukan penundaan pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), mengingat kondisi APBD Pemkab Bangka yang belum stabil sehingga setelah dilakukan perhitungan untuk pembayaran gaji PPPK yang akan kita terima tersebut mengakibatkan belanja pegawai kita melebihi batas yang telah ditentukan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Pj Bupati Bangka, M Haris AR melalui rilis yang disampaikan stafsusnya, Sabtu (07/12/2024) malam.
Dilanjutkannya, saat ini ASN yang ada di Pemkab Bangka berjumlah 4.670 orang dengan jumlah PNS sebanyak 3.276 orang dan PPPK sebanyak 1.394 orang.
Sedangkan tenaga honorer berjumlah 4.420 orang dengan jumlah yang terdata di data base BKN sebanyak 2.937 orang dan 1.483 orang yang di luar data base BKN.
“Sementara akan kita petakan Kembali kebutuhan tenaga pelayanan dasar dan tenaga yang dapat di- outsourcing-kan, sehingga ke depan akan kita sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah, sehingga optimalisasi kinerja seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bangka dapat dicapai secara maksimal,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan hampir seribu jumlah tenaga honorer di Pemkab Bangka terancam dirumahkan setelah munculnya aturan Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023. Dalam UU tersebut bahwa terhitung mulai tahun 2025, tidak ada lagi status tenaga honorer di daerah dan akan segera diberhentikan.
Di Pemkab Bangka sendiri di tahun 2024 tidak ada usulan pengangkatan tenaga PPPK sebagaimana telah diminta oleh kementrian terkait sebelumnya.
Sehingga tenaga honor yang tidak masuk data base terancam di PHK massal.
Hasil konsultasi Wakil Ketua DPRD Bangka M Taufik Koriyanto SH MH di Kementrian RB sekitar bulan Oktober 2024 lalu, menjelaskan bahwa di tahun 2025, semua tenaga honorer akan diberhentikan, hal ini mengacu pada UU nomor 20 tahun 2023.
Tetapi khusus untuk tenaga profesional nonASN, seperti tenaga guru dan kesehatan akan dibuka formasi penerimaan kembali melalui kementrian terkait sesuai formasi yang dibutuhkan secara afirmasi.
Sedangkan untuk tenaga nonASN seperti driver, scurity dan tenaga kebersihan akan di akomodir perekrutannya melalui sistem outsourcing (porsi belanja barang dan jasa)
“Khusus di Pemkab Bangka Karena tidak melakukan rekrutmen PPPK dari tahap satu, dan dua, otomatis tidak bisa masuk ke skema ketiga dengan sistem kerja paruh waktu,”ucapnya.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Pj Bupati Bangka M Haris AR bersama para pejabat utama (PJU) Pemkab Bangka. Edw)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA– HUT Kota Sungailiat ke 259, dirayakan secara sederhana…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG- Janji para petani kelapa sawit berasal dari dua…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…