Lahan Jadi Objek Sitaan Kejati, Perusahaan Sawit Ini Masih Tetap Beroperasi di Kota Waringin-Labuh Air Pandan

IMG_20241207_210035_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas 1500 hektar terletak antara Desa Kota Waringin berbatasan langsung dengan Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendobarat, sempat dikuasai oleh PT Narina Keisha Imani (NKI) dan kini menjadi objek sengketa sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi didalamnya, telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai barang bukti kasus hukum yang menjerat petinggi PT NKI dan pejabat Pemprov Bangka Belitung.

Papan pemberitahuan prihal penyitaan tersebut terpasang jelas dipinggir jalan raya menuju Desa Labuh Air Pandan. Meski sudah disita, tetapi berdasarkan laporan dari masyarakat setempat,  bahwa aktivitas salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga salah satu PT bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit masih tetap beroperasi ditengah kasus hukum sedang bergulir saat ini menyeret petinggi PT NKI dan sejumlah pejabat Pemprov Bangka Belitung.

Laporan dari masyarakat terkait masih beroperasinya salahsatu perusahaan perkebunan kelapa sawit langsung ditindaklanjuti Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik Koriyanto SH MH.

Sabtu(7/12/2024), Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik didampingi Kades Labuh Air Pandan Tarmizi dan salah seorang anggota Babinsa setempat, langsung turun lapangan meninjau lokasi diduga telah digarap oleh PT dimaksud. Fakta dilapangan, ditemukan ada dua unit alat berat masih terparkir didekat basecamp pekerja, dan ada satu lagi alat berat sedang terparkir tidak jauh dari basecamp pekerja termasuk sejumlah pekerja perusahaan menginap dibasecamp. Tak hanya temuan alat berat, terdengar juga ada suara alat berat sedang beroperasi dengan jarak sekitar 1 kilometer dari lokasi basecamp.

Selain temuan ada alat berat, terpantau juga dilokasi hutan disekelilingnya juga sudah di land clearing menggunakan alat bahkan sebagian sudah ditanami kelapa sawit.

Kades Labuh Air Pandan Tarmizi ketika berbincang dengan Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik Koriyanto, membenarkan bahwa lokasi yang sudah dilandclearing dan sebagian sudah ditanami kelapa sawit tersebut merupakan areal diduga dikuasai oleh PT bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, karena lahan yang digarap tersebut sebagian masuk dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan, kurang lebih seluas sekitar 60 hektar tanpa sepengetahuan dari pihak desa Labuh Air Pandan.

Diakui Tarmizi, pihaknya berani mengklaim bahwa lahan sekitar 60 hektar masuk wilayah Desa Labuh Air Pandan, berdasarkan data titik koordinat tapal batas antar desa. Hanya saja, siapa saja pihak yang berani menjual dan melepaskan hak penguasaan hutan tersebut masih sedang ditelusuri karena info yang dia peroleh bahwa hutan tersebut sudah dijual dan sudah dibikin surat tanahnya. 

“Kami dapat info bahwa lahan sekitar kurang lebih masuk wilayah desa Labuh Air Pandan sudah dijual dan kini sudah digarap oleh salahsatu PT, benar tidaknya info ini sedang kami telusuri,”terangnya.

Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik Koriyanto ditemui dilokasi lahan garapan perusahaan sawit mengaku, dirinya sengaja datang meninjau lokasi  setelah menerima laporan dari masyarakat setempat terkait dugaan masih beroperasinya PT bergerak dibidang Kebun Sawit ditengah kasus hukum bergulir sedang ditangani oleh kejaksaan tinggi Bangka Belitung.

Lanjutnya, dari hasil kroscek lapangan, ternyata memang benar lahan yang sedang dalam objek sengketa hukum di Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel masih terus digarap oleh PT dimaksud. Dilapangan ditemukan ada tiga unit alat berat, dua unit terparkir didekat basecamp dan satu unit agak jauh dari basecamp pekerja perusahaan. terdengar juga ada deruan suara alat berat sedang beroperasi menggarap lahan yang lokasinya agak cukup jauh dari basecamp pekerja.

“Saya didampingi Kades dan anggota Babinsa turun kelokasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lahan diduga digarap oleh PT, faktanya memang benar lahan itu masih terus digarap, landclearing lahan masih terlihat baru, paling sekitar dua bulan yang lalu dan ada alat berat juga masih terparkir didepan basecamp, kemudian tanaman kelapa sawit juga masih belum lama ditanam,”ungkapnya. 

Politisi Gerindra ini mengaku bingung dengan perusahaan begitu berani beroperasi menggarap lahan yang masih dalam status quo, semestinya tidak boleh karena lahan tersebut masuk dalam kawasan lahan yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel.

“Semestinya tidak ada aktivitas selama lahan itu masih dalam objek sengketa hukum karena statusnya masih status quo, apakah pihak penyidik tidak tahu kondisi dilapangan bahwa ada perusahaan masih beroperasi ditengah kasus hukum  bergulir saat ini menyeret petinggi PT NKI dan sejumlah pejabat Pemprov Babel,”ujarnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat  pihaknya secara kelembagaan berencana memanggil para pihak terkait masalah ini untuk meminta keterangan lebih detail apa sesungguhnya terjadi dilapangan.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Nur Fatia Azzahra Lulus S1 Cumlaude, Daftarkan Diri Jadi Anggota Polri Lewat Jalur Disabilitas

GETARBABEL.COM, BANGKA — Memiliki keterbatasan fisik bukan berarti tak bisa…

Ops Ketupat Menumbing 2024, Polres Babar Pasang 3 Spanduk Himbauan Kamtibmas

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –Untuk mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah hukum…

30 Tukang Dinyatakan Kompeten, Berhak Memiliki Sertifikat

SUNGAILIAT—Pelaksanaan uji kompetensi untuk tenaga kerja konstruksi (TKK) oleh Dinas…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI