Hampir Seribu Tenaga Honorer Pemkab Bangka Terancam PHK Massal

img_2_1733552566688

GETARBABEL.COM, BANGKA-  Hampir seribu jumlah tenaga honorer di Pemkab Bangka terancam dirumahkan setelah munculnya aturan Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023. Dalam UU tersebut bahwa terhitung mulai tahun 2025, tidak ada lagi status tenaga honorer di daerah dan akan segera diberhentikan.

Di Pemkab Bangka sendiri ditahun 2024 tidak ada usulan pengangkatan tenaga PPPK sebagaimana telah diminta oleh kementrian terkait sebelumnya. Sehingga tenaga honor yang tidak masuk database terancam di PHK massal.

Foto : M. Taufik Koriyanto, SH MH, Wakil Ketua DPRD Bangka

Hasil konsultasi Wakil Ketua DPRD Bangka M Taufik Koriyanto SH MH di Kementrian RB sekitar bulan Oktober 2024 lalu,  menjelasan bahwa ditahun 2025, semua tenaga honorer akan diberhentikan, hal ini mengacu pada UU nomor 20 tahun 2023. Tetapi khusus untuk tenaga profesional non ASN seperti tenaga guru dan kesehatan akan dibuka formasi penerimaan kembali melalui kementerian terkait sesuai formasi yang dibutuhkan secara afirmasi. Sedangkan untuk tenaga non ASN seperti driver, security dan tenaga kebersihan akan di akomodir perekrutannya melalui sistem outsourcing (porsi belanja barang dan jasa)

“Khusus di Pemkab Bangka Karena tidak melakukan rekrutmen PPPK dari tahap satu, dan dua, otomatis tidak bisa masuk ke skema ketiga dengan sistem kerja paruh waktu.,”ucapnya.(Ysf/Foto : Dokumentasi: Pelaksanaan Test Bebas Narkoba Pegawai Honorer Dinas Dukcapil Bangka, Januari 2024)

Posted in

BERITA LAINNYA

Gubernur Minta Personil Kejati Bantu Pendampingan Hukum, Ini Respon Kajati

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hidayat…

Polres Bangka Bekuk Rico, Simpan Sabu 45.03 Gram di Kontrakan Kampung Sunda Belinyu

GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres…

Rayakan HUT ke-27 PBM IHC, RSBT Sungailiat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Tanam Pohon

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-27…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI