Kolom Kosong Sementara Menang, Surtam : Hanya Dua Detik, Rakyat Tumbangkan Calon Tunggal

img_1_1732760080088

GETARBABEL.COM, BANGKA – Perjuangan kolom kosong untuk memenangkan Pilkada Bangka tidak lepas dari kesadaran politik masyarakat dan peran beberapa figur, termasuk yang satu ini. Surtam A Amin, mantan birokrat Bangka yang selalu tampil lantang menyuarakan kolom kosong dalam berbagai platform medsos. 

“Media yang digunakan hanya sedikit spanduk/baliho (1 desa 2 spanduk), sosial media, ig, Tik Tok, Youtobe, WA, dari nesah sampai bekiasah mak emak, door to door. Tanpa rapat umum, Tanpa band, apalagi berbagi amplop,” tulis Surtam dalam akun medsosnya. 

Dikatakannya perjuangan kolom kosong di Kabupaten Bangka ini termasuk paling unik karena melawan dengan diam. “Penguatan dukungan terhadap Kolom Kosong dilakukan tanpa bandar, tanpa bazar, tanpa tokoh dan mantan tokoh,” bebernya. 

Pihaknya bersyukur dan menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Bangka atas kemenangan dalam pesta demokrasi ini.

Foto : Cara Surtam A Amin membangunkan kesadaran publik dalam platform medsosnya

“Alhamdulillah Pilkada Kabupaten Bangka merupakan terunik di dunia saat ini. Calon tunggal yang diusung oligarki parpol dengan segala sumberdaya berlimpah tumbang ditangan rakyat yang rapuh namun berenergi. Hanya dalam 2 detik, rakyat berhasil meruntuhkan arogansi oligarki,” tegasnya. 

Rustam juga menilai ini adalah momentum dan harapan baru bagi Pilkada kembali pada tahun 2025. “Diharapkan muncul calon-clon Bupati yang kompeten, visioner, kreatif, inovatif, dan punya hubungan nasional dan internasional yang mampu melakukan perubahan untuk kemajuan yang signifikan,” terangnya.  (Edw/Foto : Surtam A Amin/IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Transformasi Perusahaan Dibalik Wacana Ditutupnya 5 Pabrik Kimia Farma

GETARBABEL.COM, JAKARTA– Mencuatnya wacana bakal ditutupnya 5 pabrik obat PT…

Hoaks Vs Hak Pilih: Mahasiswa INPALAS 12 Dilatih Cerdas Memilih di Tengah Banjir Informasi

GETARBABEL.COM, BANGKA — Sebagai langkah proaktif untuk memastikan pemungutan suara…

Penting bagi Pengusaha Sawit!  Pj Gubernur Ingatkan Ini Jika Tidak akan Kena Sanksi

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43 Tahun 2019 tentang…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI